BNNP Sumsel Tegaskan Perang Melawan Narkoba, Ribuan Ekstasi dan Sabu Dimusnahkan

27

Palembang, bisnissumsel.com –

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan (BNNP Sumsel) menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober hingga November 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Kantor BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang, Kamis pagi (18/12/2025).

Dalam pemusnahan tersebut, BNNP Sumsel memusnahkan sebanyak 5.493 butir ekstasi dan 574,6 gram sabu yang merupakan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu dilakukan pengujian ulang oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel. Pengujian dilakukan menggunakan metode random sampling dan disaksikan oleh perwakilan media, kejaksaan, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya. Hasil pengujian memastikan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung narkotika.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan ekstasi menggunakan blender hingga halus, kemudian dicampur bersama sabu ke dalam larutan cairan deterjen. Setelah dipastikan tercampur sempurna, larutan tersebut dibuang ke dalam toilet untuk memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa perkara, yakni perkara atas nama KGS, ASRUL YULIANSYAH bin Ali Anang (alm), perkara atas nama Lucky Wijaya bin Asro Buana (alm), serta perkara atas nama Ari Saputra bin Wakidi (alm).

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K., menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan amanat undang-undang. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 45 ayat (4) KUHAP, yang mewajibkan penyidik untuk memusnahkan barang bukti yang bersifat terlarang.

“Selain sebagai kewajiban hukum, pemusnahan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Hisar.

Dalam kesempatan tersebut, Hisar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di Sumatera Selatan.

“Sumatera Selatan saat ini menempati peringkat kedua nasional dalam angka penyalahgunaan narkoba. Sepanjang tahun 2025, BNNP Sumsel telah menyita sebanyak 25.900 gram sabu dan 7.177 butir ekstasi,” pungkasnya.(Adi/bs)