Jakarta, bisnissumsel.com –
Tren penggunaan kendaraan listrik (_electric vehicle_/EV) di Indonesia terus meningkat seiring dengan perluasan infrastruktur pengisian daya yang didorong oleh PT PLN (Persero) bersama berbagai mitra. Namun, masih banyak pengguna yang belum memahami perbedaan jenis _charging station_ yang tersedia serta kesesuaiannya dengan kapasitas baterai kendaraan listrik.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menyampaikan bahwa pengembangan ekosistem kendaraan listrik tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada edukasi kepada masyarakat mengenai cara penggunaan yang tepat.
“PLN tidak hanya membangun infrastruktur pengisian daya, tetapi juga berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar penggunaan kendaraan listrik semakin mudah, aman, dan nyaman. Dengan memahami jenis _charging station_ yang tersedia, pengguna dapat mengoptimalkan proses pengisian daya sesuai kebutuhan mobilitas mereka,” ujar Gregorius.
Secara umum, terdapat empat jenis _charging station_ yang dapat digunakan oleh kendaraan listrik sesuai dengan kapasitas daya dan kebutuhan pengisian baterai.
*1. Standard Charging*
Standard Charging merupakan metode pengisian daya menggunakan arus bolak-balik atau _alternating current_ (AC) dengan kapasitas 7 kW ke bawah. Proses pengisian daya dengan metode ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 6 hingga 12 jam, tergantung pada kapasitas baterai kendaraan.
Jenis pengisian ini paling banyak digunakan di rumah (_home charging_) dan cocok untuk kendaraan listrik dengan kapasitas baterai kecil maupun kendaraan _plug-in hybrid_.
*2. Medium Charging*
Medium Charging juga menggunakan arus AC dengan kapasitas daya lebih dari 7 kW hingga 22 kW. Dengan kapasitas yang lebih besar, waktu pengisian daya dapat berlangsung sekitar 2 hingga 4 jam.
Fasilitas ini umumnya tersedia di kantor, pusat perbelanjaan, atau area parkir publik, sehingga cocok digunakan ketika kendaraan diparkir dalam waktu beberapa jam. Pengisian daya jenis ini biasanya menggunakan perangkat _wallbox charger_.
*3. Fast Charging*
Fast Charging menggunakan arus searah atau _direct current_ (DC) dengan kapasitas daya lebih dari 22 kW hingga 50 kW. Dengan teknologi ini, pengisian daya baterai kendaraan listrik dapat mencapai hingga 80 persen dalam waktu sekitar 30 hingga 60 menit.
Fasilitas ini biasanya tersedia di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan sangat cocok digunakan saat perjalanan jarak jauh atau di lokasi dengan mobilitas kendaraan yang tinggi.
*4. Ultra Fast Charging*
Ultra Fast Charging juga menggunakan arus DC dengan kapasitas daya di atas 50 kW. Dengan kapasitas tersebut, pengisian daya kendaraan listrik dapat dilakukan dalam waktu sekitar 10 hingga 20 menit.
Jenis pengisian ini sangat ideal bagi kendaraan listrik dengan kapasitas baterai besar yang membutuhkan pengisian cepat selama perjalanan.
Sebagai dukungan terhadap kemudahan penggunaan kendaraan listrik, PLN juga menghadirkan teknologi melalui aplikasi PLN Mobile yang dilengkapi dengan menu Electric Vehicle Digital Services (EVDS) sebagai _one-stop service_ layanan EV.
Pada menu ini, PLN juga menghadirkan fitur Trip Planner yang memungkinkan pengguna merencanakan rute perjalanan sekaligus menentukan titik pengisian daya secara lebih efisien selama perjalanan. Selain itu, PLN Mobile juga dilengkapi fitur AntreEV yang memungkinkan pengguna memantau ketersediaan SPKLU serta melakukan reservasi antrean pengisian daya secara digital, sehingga proses pengisian daya dapat dilakukan dengan lebih praktis dan efisien.
Melalui kesiapan infrastruktur dan layanan digital tersebut, PLN berkomitmen memperkuat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia sekaligus menghadirkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan bebas khawatir bagi para pengguna EV, khususnya selama musim mudik.
(Adi/bs)














