Jakarta, bisnissumsel.com –
Pemerintah Provinsi Bengkulu memberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen. Program keringanan pajak ini berlaku untuk kendaraan luar daerah yang melakukan balik nama dan mutasi masuk ke Bengkulu.
Dikutip Antara, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengajak masyarakat yang masih menggunakan kendaraan luar daerah untuk segera melakukan balik nama. Soalnya, ada keringanan yang diberikan Pemprov Bengkulu.
“Dengan diskon 50 persen ini, prosesnya lebih ringan dan menguntungkan,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dikutip Antara.
Menurutnya, ini merupakan bentuk insentif bagi masyarakat yang masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi luar daerah agar melakukan proses balik nama dan mutasi.
Helmi mengatakan program tersebut juga bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di daerah.
Diskon pajak ini berlaku khusus selama momentum Idul Fitri. Program ini menyasar kendaraan dengan nomor polisi non-pelat Bengkulu yang akan dialihkan menjadi pelat Bengkulu.
Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor. Biaya bea balik nama (BBNKB) untuk kendaraan bekas juga dibebaskan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat. Syaratnya yaitu melengkapi dokumen seperti STNK, BPKB, dan KTP.
(rgr/din/detik)















