Jakarta, bisnissumsel.com –
Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU). Perpres ini sebagai tindak lanjut Artikel VII Konstitusi UNESCO dan untuk penguatan peran Indonesia dalam meningkatkan kualitas pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi di tingkat internasional.
KNIU berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. KNIU mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi, koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, serta komunikasi dan informasi secara lintas sektoral dalam pengembangan program UNESCO.
Perpres diteken pada 13 Mei 2026.Perpres itu memuat 24 Pasal.
Di Pasal 5, diatur KNIU terdiri atas pengarah, ketua, anggota, kelompok kerja dan sekretariat. Di pasal lainnya, disebutkan Pengarah yang dimaksud dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pada Pasal 8, disebutkan Ketua mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi KNIU. Di pasal selanjutnya, jabatan Ketua diisi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
Sementara, anggota diisi oleh sejumlah menteri sebagai berikut:
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan
3. menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi
4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi; dan
5. kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.
(fca/idn/detik)
















