Orang yang Meninggal Tenggelam, Apakah Tetap Harus Dimandikan?

ilustrasi tenggelam (dok BNPB)

Jakarta, bisnissumsel.com –

Orang yang mati karena tenggelam adalah orang yang meraih syahid al-akhirah. Maknanya, di akhirat ia akan mendapat pahala dan kedudukan seperti orang yang gugur di medan perang. Meskipun secara hukum duniawi, jenazahnya tetap diperlakukan seperti umumnya jenazah. Hal ini dijelaskan dalam buku Kitab Fikih Sehari-hari tulisan A.R. Shohibul Ulum.

Hal itu berdasar hadits Nabi Muhammad yang berbunyi, “Orang-orang yang mati syahid itu ada lima; orang yang mati karena penyakit lepra, orang yang mati karena penyakit perut (tifus), orang yang mati karena tenggelam, orang yang mati karena tertimpa runtuhan bangunan, dan orang yang terbunuh dalam perang di jalan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Mengapa ia mendapatkan predikat mati syahid?

Ibnu at-Tin menjelaskan dalam Fathul Baari Syarh Shahih Bukhari, juz 6, halaman 52 menuturkan bahwa, “Semua jenis kematian tersebut mengandung kesakitan yang luar biasa. Allah melimpahkan karunia-Nya kepada umat Nabi Muhammad dengan menjadikan kematian-kematian tersebut sebagai penghapus dosa dan menambah pahala mereka. Dengan itulah mereka mencapai derajat para syuhada.”

Demikianlah para ulama mazhab yang empat sepakat menganggap bahwa orang yang mati tenggelam sebagai syahid. Oleh karena itu, para ulama ahli fikih sepakat orang yang tenggelam dimandikan dan dikafani serta dishalatkan. Imam Qudamah rahimahullah berkata di dalam kitab al-Mughni (3/476) bahwa tidak ada perbedaan pendapat hal ini.

Kemudian, Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam halaman berikutnya, dalam kitab yang sama, memberikan alasan dalam pemandian orang yang mati tenggelam dan tidak menyamakannya dengan orang yang mati syahid dalam pertempuran dengan menyatakan: Nabi tidak memandikan orang yang mati syahid dalam pertempuran karena bisa menghilangkan darah yang dianggap baik oleh syariat atau karena sulitnya memandikan mereka karena banyaknya atau karena adanya luka-luka. Ini semua tidak ada di sini.

Dengan demikian, jelaslah di sini orang yang mati tenggelam tetap dimandikan dan dishalatkan seperti jenazah pada umumnya.

(lus/dvs/detik)