Jakarta, bisnissumsel.com –
Kementerian Agama (Kemenag RI) menjelaskan cara mengganti buku nikah yang rusak atau hilang. Masyarakat bisa langsung mengajukan penerbitan buku nikah pengganti lewat Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah dilaksanakan serta memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Menurut penuturan Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi, penggantian buku nikah dibedakan berdasarkan kondisi buku nikah, apakah rusak atau hilang.
Masyarakat yang buku nikahnya rusak dan ingin menggantinya, bisa langsung membawa buku nikah yang rusak, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
“Untuk buku nikah yang rusak, masyarakat cukup datang ke KUA tempat akad nikah dilaksanakan dengan membawa dokumen persyaratan yang diperlukan,” kata Zayadi, dilansir dari situs resmi Kemenag RI, Minggu (4/10/2026).
Adapun, jika buku nikahnya hilang maka masyarakat harus membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2×3 dengan latar belakang biru.
Zayadi menguraikan penerbitan buku nikah pengganti dilakukan di KUA tempat akad nikah dilaksanakan. Layanan ini juga gratis tanpa dipungut biaya.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI itu mengimbau masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan buku nikah agar segera mengurus penerbitan pengganti melalui KUA dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.
Ketentuan terkait penerbitan kembali buku nikah mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
(aeb/lus/detik)















