BNPB Catat 72.798 Hektare Karhutla di Indonesia, Kalbar Terparah dan Sumsel Masuk 5 Besar

Jakarta, bisnissumsel.com –

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (kahutla) di Indonesia. Berdasarkan catatan BNPB, total luas karhutla di Indonesia mencapai 72.798 Ha.

Berdasarkan data yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Minggu (22/8/2026), provinsi dengan luas karhutla terbesar adalah Kalimantan Barat (Kalbar) dengan 38.310 Ha. Petugas yang dikerahkan untuk memadamkan api di Kalbar berjumlah 10.010.

Berikut daftar luas karhutla di Indonesia:

Luas lahan terbakar:

1. Kalbar: 38.310,89 Ha

2. Riau: 16.249,24 Ha

3. Kalsel: 8.019,62 Ha

4. Kalteng: 7.634,46 Ha

5. Sumsel: 1.926,23 Ha

6. Jambi: ± 658,29 Ha

Total: ± 72.798,73 Ha

Satgas darat:

1. Kalbar: 10.010

2. Kalteng: 10.700

3. Kalsel: 1.408

4. Riau : 17.764

5. Jambi: 5.818

6. Sumsel: 11.567

Total: 57.267

Dihubungi terpisah, Kapusdatin BNPB Berton Pandjaitan mengungkapkan kendala petugas di lapangan memadamkan api karhutla. Kekeringan dan sulitnya mendapatkan air menjadi tantangan memadamkan si jago merah.

“Pertama, kekeringan dangan banyak hari tanpa hujan. ⁠Kesulitan mendapatkan air di lapangan termasuk di kalsel. Butuh sumur dan normalisasi kanal,” ujarnya.

Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya mengungkapkan ada empat korporasi yang tengah diselidiki terkait karhutla di Kalimantan Barat. Pras menegaskan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum yang terkait karhutla.

“Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat,” kata Pras kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8).

Terkait penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum itu, kata Pras, ditekankan Prabowo dalam dua kali rapat terbatas hari ini. Prabowo mendorong tindakan tegas baik perorangan ataupun korporasi.

“Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu,” kata Pras.

“Atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar,” lanjut Pras.

(rfs/dhn/detik)