Hukum Makan Ikan Lele yang Diberi Pakan Bangkai atau Kotoran Manusia

Ilustrasi ikan lele. Foto: thinkstock

Jakarta, bisnissumsel.com –

Ikan lele banyak digemari masyarakat karena harganya terjangkau, rasanya lezat, dan mudah diolah menjadi berbagai hidangan. Tak heran jika lele mudah dijumpai dalam menu sehari-hari, mulai dari pecel lele hingga berbagai olahan rumahan.

Dalam proses budidayanya, jenis pakan yang diberikan pun beragam. Ada pula lele yang diberi pakan dari bahan yang tidak lazim, seperti bangkai atau kotoran manusia. Lalu, apakah ikan tersebut tetap halal dimakan?

Hadits tentang Hewan Pemakan Kotoran

Dalam Islam, persoalan ini telah dibahas melalui hadits mengenai hewan yang memakan kotoran. Dalam Sunan at-Tirmidzi jilid 2 karya Muhammad bin Isa bin Saurah (Imam at-Tirmidzi), terdapat hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang mengonsumsi daging dan susu hewan pemakan kotoran.

“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)

Hadits tersebut menunjukkan adanya larangan mengonsumsi hewan yang terbiasa memakan kotoran. Namun, hewan yang diberi pakan najis tidak otomatis haram dimakan. Hukumnya bergantung pada kondisi hewan dan ketentuan fikih yang berlaku.

Ketentuan Fatwa MUI tentang Pakan Najis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 tentang Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis menjelaskan tiga ketentuan mengenai hewan yang diberi pakan najis, yaitu:

1. Pakan Najis dalam Jumlah Sedikit

Hewan ternak yang diberi pakan dari bahan najis dalam jumlah sedikit atau tidak lebih banyak daripada bahan baku yang suci tetap halal dikonsumsi. Ketentuan ini berlaku untuk daging maupun susu hewan.

2. Pakan dari Rekayasa Unsur Produk Haram

Jika pakan berasal dari hasil rekayasa unsur produk haram, hukumnya tetap halal selama tidak menimbulkan perubahan bau atau rasa dan tidak membahayakan konsumen. Namun, jika pakan tersebut menyebabkan perubahan bau, rasa, atau membahayakan konsumen, hukumnya menjadi haram.

3. Pakan Dicampur Babi atau Hewan Najis

Jika produk pakan dicampur dengan babi dan turunannya atau hewan najis lain, MUI menetapkan hukumnya haram dan dilarang diperjualbelikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ikan lele yang memakan kotoran atau bahan najis (selain babi dan turunannya atau hewan najis lain) tetap diperbolehkan untuk dikonsumsi. Artinya, pemberian pakan berupa kotoran manusia atau bahan najis tidak serta-merta menjadikan ikan lele haram.

Namun, jika konsumsi bahan najis tersebut mempengaruhi rasa daging ikan, hukumnya menjadi makruh. Kemakruhan tersebut tidak berlaku apabila tidak terdapat perubahan rasa pada daging ikan.

Wallahu a’lam.

(inf/kri/detik)