Tepi Barat, bisnissumsel.com –
Pemerintah Israel menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar tanah di wilayah Tepi Barat sebagai “milik negara” jika warga Palestina tidak dapat membuktikan kepemilikannya. Langkah semacam ini menjadi yang pertama sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam.
Otoritas Palestina, seperti dilansir Anadolu Agency dan Al Jazeera, Senin (16/2/2026), memberikan reaksi keras dengan memperingatkan bahwa langkah Israel tersebut sama saja dengan “aneksasi de-facto”.
Laporan televisi lokal Israel, KAN, pada Minggu (15/2) menyebutkan bahwa proposal kontroversial itu diajukan oleh Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz.
Smotrich mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari “revolusi permukiman untuk mengendalikan semua tanah kita”. Sedangkan Levin menyebutnya sebagai ekspresi komitmen pemerintah Israel “untuk memperkuat cengkeraman atas semua wilayahnya”.
Langkah ini, sebut Al Jazeera, membuka jalan bagi dimulainya kembali proses “penyelesaian hak kepemilikan tanah”, yang telah dibekukan sejak pendudukan Israel atas Tepi Barat pada tahun 1967 silam.
Hal itu berarti, ketika Israel memulai proses pendaftaran tanah untuk suatu area tertentu di Tepi Barat, siapa pun yang memiliki klaim atas tanah tersebut harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan kepemilikannya.
Namun setelah puluhan tahun pendudukan, standar untuk membuktikan kepemilikan Palestina sangat tinggi, dan langkah tersebut dapat merampas hak ribuan warga Palestina atas tanah-tanah mereka.
“Tujuan awalnya adalah permukiman bertahap 15 persen dari Area C pada tahun 2030,” sebut surat kabar Israel Hayom dalam laporannya.
Berdasarkan Perjanjian Oslo II yang ditandatangani tahun 1995, terdapat tiga area di Tepi Barat, yakni Area A yang ada di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dan kendali keamanan Israel, dan Area C — mencakup 61 persen Tepi Barat — yang berada di bawah kendali penuh militer Israel.
Menurut laporan Israel Hayom, seperti dikutip Anadolu Agency, implikasi utama dari keputusan pemerintah Tel Aviv adalah “pengalihan wilayah yang sangat luas menjadi tanah negara, dengan syarat tidak ada kepemilikan lain yang terbukti”.
“Dalam hal ini, bahkan tanpa keputusan politik untuk menerapkan hukum tersebut, Israel secara signifikan memperkuat cengkeramannya atas wilayah itu dengan mendaftarkan bidang tanah yang tidak dimiliki oleh pihak lain di kantor pendaftaran tanah,” sebut Israel Hayom dalam laporannya.
Perjanjian Oslo II membatasi pendaftaran tanah oleh Otoritas Palestina hanya di Area A dan Area B, sementara melarangnya di Area C.
Area C diperkirakan ditinggali lebih dari 300.000 warga Palestina, dengan lebih banyak lagi di komunitas sekitarnya yang bergantung pada lahan pertanian dan penggembalaan di sana.
Sebagian besar tanah Palestina di Area C tidak terdaftar secara resmi karena proses hukum yang panjang dan rumit, termasuk persyaratan dokumen berusia puluhan tahun yang mungkin telah hilang atau hancur selama masa perang atau pendudukan. Israel sekarang dapat menantang kepemilikan tanah yang sebelumnya ditolak aksesnya kepada warga Palestina.
Palestina Meradang Israel Daftarkan Tanah di Tepi Barat Jadi ‘Milik Negara’
Reaksi keras diberikan oleh Otoritas Palestina, yang berbasis di Ramallah, Tepi Barat, yang mengecam dan memperingatkan bahwa langkah pemerintah Israel itu sama saja merupakan “aneksasi de-facto” terhadap Tepi Barat dan melanggar hukum internasional.
“Eskalasi serius dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional dan resolusi legitimasi internasional,” sebut Otoritas Palestina dalam pernyataan yang dilaporkan kantor berita WAFA. Disebutkan juga bahwa keputusan semacam itu menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan stabilitas.
“Aneksasi de-facto atas tanah Palestina yang diduduki,” tegas Otoritas Palestina dalam kecamannya terhadap langkah pemerintah Tel Aviv menyetujui pendaftaran tanah-tanah di Tepi Barat sebagai “milik negara”.
Tidak hanya itu, Otoritas Palestina juga menyebut langkah tersebut merupakan “penghentian perjanjian yang telah ditandatangani dan jelas bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi 2334, yang menganggap semua aktivitas permukiman di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sebagai ilegal”.
Otoritas Palestina menyerukan kepada komunitas internasional, khususnya Dewan Keamanan PBB, dan pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk segera campur tangan guna menghentikan tindakan Israel dan memaksa Tel Aviv mematuhi hukum internasional guna mencegah eskalasi lebih lanjut.
(nvc/imk/detik)














