Jakarta, bisnissumsel.com –
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Ia memastikan revisi tersebut akan segera diteken pekan ini.
“Jadi sekarang masih dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan selesai minggu ini ya, mudah-mudahan selesai,” kata Budi usai acara Gerakan Kamis Pakai Lokal (Gaspol) di Kemendag, Kamis (8/5/2025).
Budi menjelaskan, salah satu isi dari revisi aturan tersebut adalah terkait deregulasi sejumlah kebijakan impor-ekspor. Melalui deregulasi ini, pemerintah ingin memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan impor dan ekspor.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, kita akan melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu ya. Untuk apa tujuannya? Untuk menarik investasi, untuk menghasilkan kemudahan berusaha. Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan impor, tetapi deregulasinya kebijakan ekspor,” terangnya.
Selain itu, melalui revisi aturan ini, pemerintah juga akan mempermudah berusaha di dalam negeri dan investasi di Indonesia. “Jadi kita memberikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha,” lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebagai tindaklanjut dari kebijakan tarif Amerika Serikat (AS). Jadi, pemerintah mengkaji ulang terkait kebijakan ekspor-impor.
Salah satu tindaklanjutnya, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Deregulasi. Hal itu sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri beberapa waktu lalu, Prabowo meminta Permendag 8 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dicabut jika tidak menguntungkan Indonesia. Untuk itu aturan tersebut perlu direvisi.
(ada/rrd/detik)
