MUI Dukung Penerima Bansos Terlibat Judol Dicoret: Judi Bersifat Adiksi

Jakarta, bisnissumsel.com –

MUI menyatakan akan mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial (bansos) yang terlibat judi online. MUI menilai sikap itu sudah tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.

“MUI sangat miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online. Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol,” ujar Wakil Ketua Wantim MUI Zainut Tauhid Sa’adi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).

Zainut menjelaskan dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram. Larangan itu, katanya, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah 50 ayat 90.

“Judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian,” katanya.

Menurutnya, dampak dari judi itu sangat luar biasa. Dia mengatakan dampaknya itu antara lain memicu permusuhan, kemarahan, hingga pembunuhan.

“Maka tidak heran jika ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” katanya.

“Seseorang akan rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya termasuk uang bansos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi,” imbuhnya.

Terakhir, Zainut mengatakan MUI meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya. Dia juga berharap para penegak hukum menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi on line, pemodal, backing , kurir, dan seluruh sindikat perjudian agar Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian.

(zap/imk/detik)