Mulai 2 Juni! Dapur MBG Tak Prioritaskan Bumil-Balita Bakal Ditutup, Tak Ada Insentif

Makan bergizi. Foto: Getty Images/iStockphoto/helovi

Jakarta, bisnissumsel.com –

Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam memberi sanksi tegas hingga penghentian sementara operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memprioritaskan kelompok rentan, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Lewat Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang dirilis Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN, setiap dapur SPPG kini diwajibkan melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Deputi Tauwas BGN Dadang Hendrayuda mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan kelompok paling rentan benar-benar mendapatkan akses program MBG.

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” kata Dadang di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Dadang mengungkapkan pihaknya masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat dari kelompok 3B.

Padahal sebelumnya BGN sudah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” ujarnya.

Lewar aturan terbaru ini, BGN menetapkan batas minimal baru yakni 300 penerima manfaat kelompok 3B di setiap SPPG.

Insentif Rp 6 Juta per Hari Bisa Dicabut

BGN memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Kepala SPPG akan mendapat peringatan tertulis yang dicatat dalam rekam kinerja dapur MBG mereka.

Sementara bagi mitra maupun yayasan pengelola SPPG, sanksinya lebih berat. Dapur MBG yang tidak memenuhi kewajiban minimal pelayanan 3B akan dikenai suspend kategori major.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.

Aturan Berlaku Mulai 2 Juni 2026

Untuk pengawasan, Kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas.

Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian kepatuhan setiap dapur MBG.

Meski begitu, Dadang menyebut pengelola tetap diberi kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif BGN sebelum sanksi dijatuhkan.

“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” tegas purnawirawan jenderal Kopassus tersebut.

BGN menilai kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi prioritas karena termasuk kelompok paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting.

(naf/up/detik)