Jakarta, bisnissumsel.com –
Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan (Komcad). Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam Komcad.
Hal ini tercantum dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/22/M.SM.00.00/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026.
Dalam surat tersebut, pembukaan seleksi ASN sebagai Komcad merupakan tindak lanjut dari Sekretaris Jenderal Menteri Pertahanan (Menhan) pada 11 Februari 2026 tentang Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Mengikuti Latsarmil Komcad dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Peran Pegawai ASN sebagai Komcad dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
“Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk bergabung ke dalam Komponen Cadangan Nasional. Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk bagian yang diharapkan bergabung dalam Komponen Cadangan,” tulis poin pertama dalam surat tersebut, dikutip Jumat (27/2/2026).
Selanjutnya, keikutsertaan ASN dalam pelatihan dasar kemiliteran menjadi bentuk dukungan terhadap pertahanan negara dan telah menerapkan nilai BerAKHLAK yang sejalan dengan ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelatihan kemiliteran dianggap sebagai wujud nyata bela negara sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam upaya memantapkan sistem pertahanan. Para pejabat pembina kepegawaian juga diharapkan dapat memberi rekomendasi ASN di instansinya yang memenuhi syarat administrasi dan kompetensi sebagai Komcad.
Pegawai ASN yang direkomendasikan sebagai Komcad dan mengikuti Pelatihan Dasar Militer harus memenuhi sejumlah ketentuan, seperti usia minimal 18 hingga 35 tahun; sehat jasmani dan rohani; dan tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai ASN yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan seleksi kompetensi sebagai calon komponen cadangan wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 1,5 bulan (45 hari). Selama pelatihan, ASN juga mendapatkan uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Selain itu, ASN juga tetap atas gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan, seperti ketika menjalankan tugas kedinasan di instansinya. Pelatihan dasar kemiliteran Komcad akan mendapatkan bobot 300 jam Pelajaran (JP) dalam pengembangan kompetensinya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen PNS sebagai kewajiban memenuhi Indeks Profesionalitas (IP) ASN yang mewajibkan setiap tahunnya 20 JP.
Sedangkan dari aspek pengembangan karier kiranya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Komite Talenta dapat memberikan pertimbangan positif dengan kinerja lebih tinggi sebagai pengakuan atas kemampuan dan kompetensinya pada saat melaksanakan klasifikasi talenta bagi ASN sebagai Komcad dan membuka kesempatan pengembangan karir dan talentanya agar dapat menjadi role model bagi ASN lainnya.
(acd/acd/detik)













