Palembang, bisnissumsel.com –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat inklusi keuangan dengan mendorong penyediaan layanan jasa keuangan yang mudah terjangkau atau aksesibel dan setara bagi penyandang disabilitas, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses keuangan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Penguatan tersebut dilakukan melalui percepatan implementasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) serta kolaborasi aktif dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapan layanan yang ramah disabilitas di seluruh jaringan kantor dan kanal layanan keuangan.
Sebagai bagian dari langkah tersebut, OJK Provinsi Sumatera Selatan bersama Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BPD Sumsel Babel) menyelenggarakan diseminasi layanan kantor cabang perbankan yang aksesibel bagi penyandang disabilitas di Kantor BPD Sumsel Babel Cabang Jakabaring, Rabu (22/04).
Inisiatif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjamin hak akses terhadap layanan keuangan, serta mendukung agenda pembangunan nasional dalam memperkuat sumber daya manusia yang inklusif.
Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Selatan, Tito Adji Siswantoro, menegaskan pentingnya peran industri jasa keuangan dalam menyediakan layanan yang inklusif.
“Melalui diseminasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, dapat memperoleh informasi yang lebih luas mengenai akses layanan keuangan serta mendorong PUJK untuk terus meningkatkan kesiapan layanan yang inklusif,” ujar Tito.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, menyampaikan dukungan terhadap penguatan akses keuangan bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari pembangunan yang inklusif.
“Kami menyambut baik inisiatif ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan terus mendukung penguatan akses keuangan bagi seluruh masyarakat, termasuk kelompok disabilitas,” sambut Edward.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko BPD Sumsel Babel, Riera Ecorhynalda, menegaskan komitmen industri perbankan dalam menghadirkan layanan yang inklusif dan berkeadilan.
“Sebagai bank daerah, kami tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, namun juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat mengakses layanan perbankan secara adil, aman, dan bermartabat antara lain melalui penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas, penguatan standar pelayanan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pengembangan layanan berbasis teknologi yang inklusif,” kata Riera.
Dalam kegiatan ini, juga menampilkan praktik layanan perbankan yang aksesibel melalui simulasi customer journey, mulai dari kedatangan nasabah hingga transaksi layanan, serta menghadirkan pengalaman langsung dari nasabah penyandang disabilitas.
Sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 dan Pedoman SETARA, OJK mendorong seluruh PUJK untuk menyediakan layanan yang aksesibel, antara lain melalui penyediaan fasilitas fisik yang ramah disabilitas, layanan operasional yang inklusif, akses layanan ATM, alternatif proses persetujuan dokumen, serta layanan pendampingan bagi nasabah disabilitas.
Selain itu, OJK juga mendorong pengembangan layanan keuangan digital yang inklusif guna memperluas jangkauan akses keuangan secara berkelanjutan.
Melalui langkah ini, OJK berharap sinergi antara regulator, pemerintah daerah, dan industri jasa keuangan dapat terus diperkuat dalam mendorong pemberdayaan penyandang disabilitas, meningkatkan kemandirian ekonomi, serta memperluas partisipasi aktif dalam pembangunan.














