PLN UID S2JB-Kejaksaan Perkuat Pendampingan Hukum, Kawal Pembangunan Kelistrikan di Jambi

Jambi, bisnissumsel.com –

Pembangunan infrastruktur listrik tidak hanya membutuhkan kesiapan teknis dan investasi, tetapi juga kepastian hukum sejak tahap perencanaan. Untuk memperkuat fondasi tersebut, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) melalui PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Jambi dan PLN UP3 Muara Bungo menggandeng jajaran Kejaksaan di Provinsi Jambi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan asistensi hukum di Kota Jambi, Rabu (12/8/2026).

Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola, memitigasi risiko hukum, serta memberikan perlindungan terhadap aset dan investasi PLN. Dengan kepastian hukum yang semakin kuat, pembangunan infrastruktur dan pelayanan kelistrikan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

Kerja sama melibatkan 10 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, yakni Kejaksaan Negeri Jambi, Bungo, Batang Hari, Merangin, Sarolangun, Tebo, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, dan Sungai Penuh. Cakupan tersebut memungkinkan pendampingan hukum menjangkau kegiatan PLN di berbagai wilayah Provinsi Jambi.

General Manager PLN UID S2JB, Diksi Erfani Umar, mengatakan pendampingan hukum memiliki peran penting karena aktivitas pembangunan dan pelayanan kelistrikan bersinggungan dengan berbagai aspek hukum, mulai dari pengelolaan aset dan investasi hingga hubungan dengan pemerintah, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Kerja sama ini tidak hanya diaktifkan ketika muncul persoalan hukum. Justru yang kami dorong adalah pendampingan sejak awal agar setiap proses pembangunan dan pelayanan kelistrikan memiliki landasan hukum yang kuat, risiko dapat dimitigasi, serta aset dan investasi negara dapat dikelola secara prudent dan akuntabel,” ujar Diksi.

Menurut Diksi, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya PLN memastikan setiap keputusan dan proses bisnis dijalankan sesuai koridor hukum. Dengan demikian, aspek legal tidak ditempatkan sekadar sebagai instrumen penyelesaian sengketa, tetapi menjadi bagian dari mitigasi risiko sejak tahap perencanaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menyampaikan Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara siap menjalankan kewenangannya secara profesional untuk mendukung PLN dalam mencegah maupun menyelesaikan persoalan hukum.

“Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan siap memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan pelayanan hukum sesuai kewenangan. Kami berharap kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama untuk mencegah persoalan hukum sejak awal, melindungi aset dan investasi, serta memastikan pembangunan ketenagalistrikan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sugeng.

Dalam PKS tersebut, PLN dan Kejaksaan menyepakati tujuh ruang lingkup kerja sama. Di antaranya Bantuan Hukum dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Pertimbangan Hukum melalui Legal Opinion, Legal Assistance, maupun Legal Audit, serta Tindakan Hukum Lain melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sebagai konsiliator, mediator, atau fasilitator.

Kerja sama juga mencakup penelusuran, pemulihan dan pengamanan aset PLN; pengamanan pembangunan strategis dan investasi yang mendukung ketahanan energi; peningkatan kompetensi sumber daya manusia; serta mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Bagi PLN, pendampingan sejak dini menjadi penting mengingat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melibatkan proses yang kompleks dan beririsan dengan banyak pemangku kepentingan. Identifikasi aspek hukum sejak tahap perencanaan diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan yang berpotensi menghambat pekerjaan di kemudian hari.

PKS tersebut sekaligus merupakan implementasi di tingkat wilayah dari sinergi antara PT PLN (Persero) dan Kejaksaan Republik Indonesia. Sebelumnya, kedua institusi telah memiliki Nota Kesepahaman pada 2024 yang dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama antara PLN dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 2025.

Diksi mengatakan, implementasi kerja sama di Jambi akan bertumpu pada empat pendekatan, yakni preventif, mitigatif, protektif, dan solutif. Pendampingan dan konsultasi dilakukan sejak awal untuk mencegah persoalan, risiko hukum diidentifikasi dan dikendalikan, aset serta investasi dilindungi, sementara penyelesaian secara efektif ditempuh apabila sengketa tidak dapat dihindari.

“Dengan dukungan dan pendampingan Kejaksaan, kami ingin memastikan kualitas pengambilan keputusan semakin baik dan setiap proses berjalan secara prudent serta sesuai ketentuan. Tata kelola yang kuat pada akhirnya bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi menjadi fondasi agar pembangunan infrastruktur dan pelayanan listrik kepada masyarakat dapat berjalan semakin andal dan berkelanjutan,” tutur Diksi.

Selain penandatanganan PKS, pertemuan tersebut diisi dengan sosialisasi pendampingan hukum bagi jajaran PLN dan Kejaksaan. Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat koordinasi agar mekanisme pendampingan hukum dapat diterapkan secara tepat sesuai kebutuhan di lapangan.

Melalui sinergi tersebut, PLN UID S2JB menempatkan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian penting dalam pembangunan kelistrikan. Kolaborasi dengan Kejaksaan diharapkan membuat setiap tahapan pembangunan semakin tertib dan terukur, sehingga investasi dan aset negara terlindungi serta manfaat pembangunan kelistrikan dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan.

(Ferdi/bs)