Palembang, bisnissumsel.com –
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel menyepakati penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna XXI DPRD Sumsel yang digelar di ruang rapat paripurna, Senin (29/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto dan dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel H. Edward Candra, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat pemerintah provinsi, serta instansi vertikal. Agenda utama rapat adalah membahas perubahan dan penambahan Propemperda tahun berjalan.
Dalam rapat, pimpinan DPRD mengumumkan penambahan Ranperda baru, yaitu Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Usulan itu diajukan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setelah melalui pembahasan internal pada 10 September 2025.
Ketua DPRD Sumsel menjelaskan, penambahan Ranperda ini didasarkan pada ketentuan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Regulasi tersebut memperbolehkan DPRD atau gubernur mengajukan Ranperda di luar Propemperda apabila ada keadaan luar biasa, konflik, bencana, tindak lanjut kerjasama, urgensi tertentu, atau perintah dari regulasi yang lebih tinggi.
Selain itu, penambahan ini juga selaras dengan Permendagri Nomor 29 Tahun 2011 tentang revitalisasi nilai-nilai Pancasila serta Permendagri Nomor 71 Tahun 2012 tentang pendidikan wawasan kebangsaan. Karena itu, DPRD menilai perlu adanya penguatan regulasi yang mendukung pembinaan ideologi Pancasila di Sumsel.
Dengan masuknya Ranperda tambahan tersebut, total Propemperda Sumsel tahun 2025 kini mencakup sembilan Ranperda. Tiga diantaranya merupakan usulan hak inisiatif DPRD, sementara enam lainnya berasal dari Pemerintah Provinsi Sumsel.
Setelah mendengarkan penjelasan Bapemperda dan pembacaan rancangan keputusan oleh Sekretaris DPRD, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi. Keputusan kemudian ditegaskan melalui penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Sumsel bersama Wakil Gubernur Sumsel sebagai bentuk persetujuan eksekutif dan legislatif.
Sekda Sumsel Edward Candra menegaskan bahwa penambahan Ranperda ini diharapkan memperkuat landasan hukum dalam menanamkan nilai Pancasila dan memperkokoh wawasan kebangsaan di tengah masyarakat. “Dengan tambahan Propemperda ini, Sumsel memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mengimplementasikan ideologi Pancasila,” ujarnya.
Usai agenda tersebut, rapat paripurna dilanjutkan dengan Rapat Paripurna XXII yang membahas penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2026. Dokumen Renja ini disusun berdasarkan Tata Tertib DPRD Nomor 19 Tahun 2025 dan diambil dari usulan rencana kerja alat kelengkapan dewan.
Wakil Ketua DPRD Nopianto menyampaikan bahwa Renja DPRD 2026 akan menjadi pedoman strategis dalam melaksanakan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Dengan penetapan Renja 2026, DPRD Sumsel memiliki arah yang jelas dalam menjalankan tugas kedewanan. Semoga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Sumatera Selatan,” tandasnya.(din/bs)


