Palembang, bisnissumsel.com –
PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit III Plaju memandang relevan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Ruang Udara yang diinisiasi oleh DPR RI bagi kepentingan pengamanan Obyek Vital Nasional. RUU ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat payung hukum dalam tata kelola dan pengamanan ruang udara nasional, seiring pesatnya perkembangan teknologi penerbangan dan dinamika geopolitik global.
General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU III Plaju, Hermawan Budiantoro, menyampaikan bahwa kehadiran Pansus DPR RI menjadi momentum penting bagi Kilang Plaju sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) agar ruang udara dapat dikelola secara lebih terpadu dan aman.
“Sebagai salah satu penyuplai energi di Indonesia, Kilang Plaju sangat berkepentingan terhadap keamanan ruang udara demi kelancaran operasi serta perlindungan aset vital nasional. Kami siap mempelajari penyusunan RUU ini demi memperkuat ketahanan nasional,” tegas Hermawan saat menyambut Kunjungan Kerja Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara di Ruang Rapat Bandara Sultan Mahmud Badarudin II, Palembang, Kamis (8/5/2025).
Hal itu disampaikannya saat Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI ke Palembang sebagai bagian dari agenda legislasi yang bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Rombongan Pansus dipimpin oleh Ir. H. M. Endipat Wijaya, M.M. (Ketua Tim), didampingi Amelia Anggraini, serta anggota lainnya yaitu Rajiv, Dr. H. Syamsu Rizal M.I., S.Sos., M.Si, H. Yanuar Arif Wibowo, S.H., dan Habib Idrus Salim Aljufri, Lc., M.B.A.
Turut hadir Tim Pokja dari Kementerian Pertahanan RI yang dipimpin oleh Kepala Dinas Hukum AU Marsekal Pertama (Marsma) TNI Agus Pramono, S.H., LLM., Ph.D., bersama Kolonel Adm Sotardodo Siahaan, Kolonel Kes Viktor Siagian, Kolonel Nav Edi Mitasro, dan Kapten Sus Cahyadi Joko Purwanto.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, Ir. H. M. Endipat Wijaya, M.M., menegaskan bahwa RUU ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan terkait kedaulatan, keselamatan penerbangan, serta kepentingan nasional lainnya.
“Saat ini pengaturan ruang udara masih tersebar di berbagai aturan sektoral yang kerap menimbulkan tumpang tindih kepentingan antara sipil dan militer. Dengan adanya RUU ini, kami ingin mewujudkan pengelolaan ruang udara yang komprehensif dan berkesinambungan,” jelasnya.
Endipat juga menekankan pentingnya partisipasi publik dan pemangku kepentingan industri dalam proses pembentukan undang-undang. “Masukan dari sektor energi seperti Pertamina sangat berharga dalam memperkaya substansi dan memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab tantangan di lapangan,” tambahnya.
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPR RI, pemerintah, dan industri strategis untuk mewujudkan tata kelola ruang udara yang aman, terintegrasi, dan visioner, guna memperkuat kedaulatan dan pertahanan negara di masa depan.(fer/bs)
