Jakarta, bisnissumsel.com –
Masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Dari SE ini, muncul pertanyaan di kalangan guru non-ASN terkait nasib pekerjaan mereka pada 2027.
Merespons isu ini, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, kebijakan masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri berakhir pada 31 Desember 2026 mengacu pada Undang-Undang ASN.
“Terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak ditugaskan, mengacu pada Undang-Undang ASN, yang di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi,” kata Mu’ti pada konferensi pers yang digelar di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
“Jadi itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024. Tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan, efektif mulai tahun 2027. Singkatnya seperti itu,” sambungnya.
Ada Guru PPPK Paruh Waktu
Mu’ti menjelaskan, saat ini terdapat guru berstatus ASN PPPK Paruh Waktu. Status ini diperoleh para guru yang telah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum belum lulus.
“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Sementara itu, ia tidak menampik ada sejumlah pemda yang kesulitan untuk menggaji guru PPPK Paruh Waktu.
“Nah, sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK Paruh Waktu,” ucapnya.
Terkait kondisi ini, ia menggarisbawahi, penjelasan terkait kebijakan kepegawaian ini lebih lanjut merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Akan lebih clean and clear,” ucapnya.
“Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut pegawai apakah dia PNS, apakah dia PPPK,” sambung Mu’ti.
Sebelumnya, Mu’ti menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian PANRB dan kementerian terkait lainnya untuk pemenuhan kebutuhan guru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga merumuskan langkah strategis terkait pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru agar guru non-ASN dapat ikut seleksi dan menjadi guru ASN.
“Dengan demikian, guru Non-ASN memiliki kesempatan untuk mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Kata Dirjen GTK
Terpisah, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan, SE ini terbit karena kebutuhan rujukan resmi bagi pemda.
“Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” tutur Nunuk dikutip dari Antara, Selasa (5/5/2026).
“Sementara untuk guru non-ASN, yang penting kerja dulu sampai setahun ini, karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” sambungnya.
Skema Baru bagi Guru Non-ASN
Nunuk menambahkan, Kemendikdasmen sudah merumuskan skema baru terkait penugasan guru non-ASN. Ia menegaskan, keberadaan guru non-ASN tidak lantas dihilangkan, tetapi ditata.
Hal ini mengingat guru non-ASN masih sangat dibutuhkan untuk mengisi kebutuhan guru, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Isi SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026
SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 menyatakan, 237.196 guru non-ASN dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dengan memenuhi syarat berikut:
1. Terdata sebagai guru non-ASN pada Data Pendidikan sampai dengan 31 Desember 2024
2. Aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemda.
Penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026. Selama bertugas, mereka akan mendapatkan penghasilan dengan ketentuan:
1. Guru yang memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi beban kerja mendapat tunjangan profesi guru sesuai dengan ketentuan.
2. Guru yang memiliki sertifikat pendidik tapi tidak memenuhi beban kerja akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidikan akan mendapat insentif dari Kemendikdasmen.
4. Pemda dapat memberikan penghasilan lain kepada guru non-ASN sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
(twu/faz/detik)















