Pedagang Ngadu ke Mendag, Makin Susah Jualan di Toko Online

Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso bertemu dengan para penjual dan perwakilan platform marketplace pada Selasa (26/5/) kemarin. Dalam pertemuan tersebut, para penjual (seller) mengeluhkan kendala selama berjualan di toko online.

Budi mengatakan pertemuan ini dapat memberi masukan penting untuk mendapatkan solusi bersama yang berkeadilan bagi penjual, platform, dan pembeli dalam ekosistem niaga elektronik (e-commerce).

“Hari ini, kami mendengarkan aspirasi penjual dan perwakilan platform lokapasar tentang aktivitas niaga elektronik. Tentu masalah yang disampaikan hari ini tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Budi mengakui ada beragamnya masalah yang dihadapi penjual dalam platform. Ia mengatakan, masalah-masalah tersebut akan dapat ditindaklanjuti melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ia pun mendorong adanya rencana aksi bersama untuk mengimplementasi revisi Permendag tersebut nantinya.

“Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” tambah Budi.

Ia menjelaskan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah sampai tahap penyelesaian harmonisasi peraturan. Revisi Permendag melibatkan perwakilan platform dan penjual dalam penyusunannya. Beberapa hal yang diatur dalam Permendag ini berkaitan dengan perlindungan produk lokal dan transparansi dalam platform digital.

“Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal,” jelas Budi.
Seller Ngadu ke Mendag

Pada pertemuan, para penjual yang hadir mendapat kesempatan untuk menyampaikan kendala yang dihadapi selama menjalankan niaga elektronik. Setiap penjual yang hadir, menyampaikan keluhannya saat menggunakan platform.

CEO Hody.id, Mira Nur Gandaniati, berterima kasih atas fasilitasi Kemendag pada pertemuan ini. Ia bisa menyampaikan keluh kesahnya secara langsung.

“Saya senang penjual bisa mengungkapkan semua opininya. Lokapasar pun dapat mendengar langsung masukan dari kami dan Pak Menteri hadir sebagai fasilitator,” ujar Mira.

Kemudian, Pendiri Imago Raw Honey, Henry Hidayat, menyampaikan, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk berdiskusi dengan perwakilan platform, sesama penjual, sekaligus berkomunikasi dengan pemerintah sebagai pemegang regulasi.

“Harapannya, pertemuan dapat menghasilkan win-win solution yang ditengahi pemerintah melalui regulasi. Kami harapkan pertemuan ini dapat menghasilkan strategi agar merek lokal bisa merajai pasar domestik,” ucap Henry.

Selanjutnya, Founder Jakarta Candle, Yulianah, turut mengapresiasi pertemuan sebagai titik temu penjual, platform lokapasar, dan pemerintah. “Melalui pertemuan ini, keresahan penjual selama ini bisa didengar oleh lokapasar dan Pak Mendag. Saya berharap, peraturan yang akan diterbitkan membantu kami sebagai usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM lokal,” tutur Yulianah.

Tanggapan e-Commerce

Di sisi lain, turut hadir perwakilan dari platform Shopee dan Tokopedia. Perwakilan platform mendengar dan merespons langsung keluhan yang disampaikan oleh penjual.

“Ada beberapa catatan terkait cara meningkatkan visibilitas merek lokal, menciptakan transparansi terhadap biaya yang dikenakan, juga sosialisasi dan simulasi pengenaan biaya. Kami akan evaluasi kembali,” kata Kepala Kebijakan Publik TikTok Hilmi Adrianto.

Sementara itu, Deputy Director of Government Relations Shopee, Balques Manisang, menyampaikan akan mengevaluasi masukan penjual dalam pertemuan hari ini. “Kami sudah catat dengan baik dan sudah disampaikan ke tim. Kami langsung mengevaluasi,” ujar Balques.

(acd/acd)