Ekspor Batu Bara-Sawit Masih Seperti Biasa, tapi Wajib Lapor DSI

PT Danantara Sumberdaya Indonesia.Foto: Heri Purnomo

Jakarta, bisnissumsel.com –

Ekspor sumber daya alam (SDA) seperti batu bara, kelapa sawit dan paduan besi (ferroalloy) secara bertahap akan satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Implementasi berlaku mulai hari ini, 1 Juni 2026 sebagai masa transisi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama masa transisi kegiatan ekspor akan berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Hanya saja perusahaan ekspor wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI.

“Implementasi akan berlaku mulai besok, 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi, di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan, namun demikian kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT DSI sebagai BUMN ekspor,” jelas Airlangga dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Airlangga menyebut pelaporan itu dilayani melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam pelaksanaannya akan terus dilakukan evaluasi selama tiga bulan pertama.

“Evaluasi ini menjadi dasar bagi implementasi tahap berikutnya,” tutur Airlangga.

Implementasi secara penuh ekspor DSA satu pintu melalui PT DSI ditargetkan bisa berlaku paling lambat 1 Januari 2027. Dengan demikian para pengusaha atau para pelaku eksportir dan pihak-pihak terkait memiliki waktu cukup untuk melakukan penyesuaian.

“Kebijakan ini diharapkan untuk menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor dan kontrak-kontrak yang telah berjalan ini tetap dihormati dan tentunya ini mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya,” imbuh Airlangga.

Pemerintah menjamin proses transisi dapat berjalan dengan lancar dan terukur. Hal itu penting untuk menjaga iklim usaha dan meningkatkan kepercayaan kepada mitra dagang di berbagai negara.

“Dengan kebijakan tata kelola ekspor yang baru ini, langkah implementasi telah disiapkan. Diharapkan memastikan bahwa setiap nilai ekspor strategis memberikan manfaat nyata untuk mendorong perekonomian dan diperuntukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” jelas Airlangga.

Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan semua pajak ekspor SDA tetap berlaku sesuai ketentuan meski ada PT DSI. Dengan kehadiran BUMN ekspor tersebut, justru diklaim dapat menghilangkan segala bentuk penggelapan sehingga penerimaan yang didapat negara bisa lebih besar.

“Semua pajak akan berlaku seperti biasa. Saya malah berharap nanti Pak Dony (COO Danantara) ngasih ke saya income yang lebih besar lagi karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang. Jadi saya nggak akan potong pajak, malah saya dapat income lebih besar lagi,” kata Purbaya dalam kesempatan yang sama.

Jika dalam implementasinya kehadiran PT DSI tidak mampu mendongkrak pendapatan negara, Purbaya mengaku akan memeriksa BUMN ekspor tersebut.

“Nanti kalau nggak naik, ya saya periksa DSI-nya, ada apa? Harusnya kan naik dari pengalaman atau data-data yang ada sekarang, yang kita miliki sekarang,” ucapnya.

Purbaya mengaku sampai saat ini belum mendapatkan angka berapa potensi penerimaan negara yang bisa didapat dari kehadiran PT DSI. Menurutnya, angka itu baru akan terlihat setelah kebijakan mulai berjalan.

“Sudah dihitung belum potensi penerimaan negaranya? Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Jadi kita masih hitung terus, ini kan masih baru pertama kan ya, kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ucap Purbaya.

(acd/acd/detik)