Jakarta, bisnissumsel.com-
Potongan 8% bagi pengemudi transportasi online, contohnya ojek online (ojol), oleh aplikator belum juga berlaku. Kebijakan ini sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada acara Hari Buruh Internasional atau May Day 1 Mei 2026.
Kenapa sampai sekarang belum berlaku juga? Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi Peraturan Presiden (Perpres) sebagai landasan turunnya potongan aplikator ojol dari 20% menjadi 8% masih di tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.
“Kita lagi nunggu dari Mensesneg finalisasinya. Itu ada di Mensesneg untuk Perpresnya,” ujar Dudy di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Menurut Dudy, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindaklanjuti saat finalisasi Perpres selesai dilakukan. Saat ditanya kapan aturan tersebut berlaku, Dudy hanya menjawab bahwa Kemenhub perlu berkoordinasi dengan Kemensetneg.
“Harus berkoordinasi sama Mensesneg,” kata Dudy.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang sempat ditanya soal aturan yang sama, hanya menjawab singkat dan meminta menunggu.
“Tunggu aja, tunggu aja ya,” kata Yassierli singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Sebagai informasi, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur potongan aplikasi ojol.
Menurutnya, Prabowo telah memutuskan melalui Perpres tersebut bahwa potongan yang dikenakan aplikator kepada ojol sebesar 8%, sementara ojol dapat 92%. Namun, fakta di lapangan potongan aplikasi masih sebesar 20%.
“Tapi sampai hari ini, kawan-kawan ojol nggak terima. Ini di mana nih masalahnya? Padahal perintah dalam Perpres tersebut, potongan aplikator itu 8%, itu Presiden sendiri yang memutuskan, teman-teman driver dapat 92%,” sebut Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).
(ily/hns/detik)















