Terungkap Kondisi Pasokan Batu Bara PLN

Ilustrasi pasokan batu bara.Foto: Dok. bisnissumsel.com

Jakarta, bisnissumsel.com –

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap kondisi pasokan batu bara untuk PLN. Sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan dari total kebutuhan tahunan 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengungkapkan bahwa Kementerian ESDM sempat menahan sementara ekspor batu bara. Langkah ini diambil untuk mengamankan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PLN.

Ia mengatakan volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN.

Saat ini, ujar Anggi, kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026).

Selanjutnya, sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik di masa mendatang, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat.

Proses pengawasan akan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Anggi menyatakan bahwa pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.

Anggia menambahkan, saat ini Pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasok dalam negeri.

(hns/hns/detik)