RUU PFII Disahkan Jadi UU di Paripurna DPR Besok

Foto: Ilyas Fadilah

Jakarta, bisnissumsel.com –

Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dibawa ke rapat paripurna. RUU tersebut rencananya akan disahkan menjadi Undang-undang pada Selasa (21/7) besok.

Dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan pemerintah yang juga dihadiri Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, awalnya Ketua Panitia Kerja (Panja) PFII, Mohamad Hekal membacakan laporannya. Menurut Hekal, RUU tersebut akan berisi 10 Bab dan 73 pasal.

“Berdasarkan hasil kerja Panja serta tim perumusan dan tim sinkronisasi, telah tersusun draft RUU tentang PFII yang secara sistematis disusun dalam 10 Bab dan 73 pasal,” katanya dalam rapat tersebut di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Agenda berikutnya dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU dan pendapat akhir mini fraksi. Secara berurutan, perwakilan dari fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat.

“Dapat kita simpulkan bahwa kedelapan fraksi di komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII untuk itu dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaAllah akan diselenggarakan besok 21 Juli tahun 2026, apakah dapat disetujui?” tanya Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun yang disetjui peserta rapat.

Sementara itu, Purbaya yang mewakili pemerintah menyebut PFII dapat memperdalam pasar keuangan, mendorong diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Ia pun setuju RUU PFII dibawa ke sidang paripurna.

“Atas nama pemerintah kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat I pada hari ini, Selanjutnya atas keputusan yang telah diambil pada tingkat satu ini, pemerintah sepakat untuk dapat diteruskan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam RUU PFII di sidang paripurna DPR RI,” ujar Purbaya.

Dengan keterangan Purbaya, artinya DPR dan Pemerintah menyetuju RUU PFII dibawa ke sidang paripurna. Misbakhun kemudian meminta persetujuan peserta rapat untuk membawa RUU tersebut ke sidang paripurna.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahahasan RUU tentang PFII dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengambilan keputusan dalam rapat pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna, apakah disetujui?” tanya Misbakhun lagi yang disetujui peserta rapat dan diakhiri ketukan palu.

(acd/acd/detik)