MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pajak

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis. Foto: Belia-detikcom

Jakarta, bisnissumsel.com –

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera merevisi skema pengintegrasian zakat dan pajak di Indonesia. MUI menilai mekanisme yang berjalan saat ini masih membebani umat Islam dengan sistem pajak berganda (double tax), sehingga zakat yang disetorkan seharusnya diakui secara penuh dan langsung memotong kewajiban pajak (tax credit).

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menerangkan bahwa dalam sistem perpajakan nasional saat ini, zakat yang dibayarkan masyarakat melalui lembaga resmi baru diakui sebatas pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Aturan tersebut belum memotong nominal tagihan pajak yang wajib dibayarkan secara langsung.

“Kita ini umat Islam kena double tax loh, bayar dua kali. Saya sebagai karyawan atau pegawai perusahaan bayar zakat, tapi dipotong pajak juga. Nah, di KUII VIII ini kita bahas bagaimana zakat itu bisa menjadi pajak,” ujar KH M Cholil Nafis, dikutip dari laman MUI, usai menghadiri Pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Lebih lanjut, Kiai Cholil menegaskan penyaluran dana zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta memiliki fungsi sosial yang sejalan dengan target pembangunan negara, khususnya dalam mengakselerasi pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, menurutnya sangat adil jika kewajiban zakat yang telah ditunaikan oleh seorang muslim diproporsikan secara langsung sebagai pemenuhan kewajiban pajaknya kepada negara.

“Kita harus memproporsikan yang bayar zakat itu bisa dihitung sebagai pajak. Kenapa? Karena BAZNAS dan LAZ itu ada untuk mengurangi kemiskinan dan dipakai untuk kepentingan bangsa. Sehingga apa yang kita bayarkan sebagai zakat, sekaligus dihitung sebagai pembayaran pajak,” tuturnya.

Di samping mendorong keadilan dalam skema fiskal tersebut, MUI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung tumbuh suburnya LAZ di seluruh Indonesia.

Menurut Kiai Cholil, BAZNAS tidak akan mampu menjangkau seluruh potensi penghimpunan dan penyaluran zakat secara maksimal tanpa ditopang oleh keberagaman LAZ berbasis masyarakat.

(hnh/kri/detik)