5 Syarat Wajib Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Foto: Andhika Prasetia

Jakarta, bisnissumsel.com –

Bayar pajak kendaraan bisa tanpa KTP pemilik lama pada tahun ini. Tapi kamu wajib menyanggupi persyaratan untuk melalukan balik nama tahun depan.

Pemilik kendaraan wajib membayar pajak setiap tahunnya. Bagi pemilik kendaraan bekas, kebijakan ini kerap dikeluhkan lantaran harus menyertakan KTP pemilik lama sebagai syarat utamanya. Namun tahun ini, bagi kamu yang memiliki kendaraan bekas, nggak perlu khawatir lagi.

Soalnya, bayar pajak kendaraan sudah bisa dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini berlaku secara nasional khusus tahun 2026, termasuk di Provinsi Banten. Dikutip laman Instagram Pemprov Banten, bagi masyarakat yang tak memiliki KTP pemilik asli, maka tetap bisa bayar pajak.

5 Syarat Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama

Kebijakan ini sudah berlaku sejak 1 Mei dan masih berlangsung hingga 31 Desember 2026 di seluruh layanan Samsat Provinsi Banten. Meski begitu, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Berikut rinciannya.

1. Membuat surat pernyataan resmi

2. Mengisi formulir yang disediakan Samsat

3. Menyatakan bahwa pemegang kendaraan merupakan pengguna terakhir

4. Meyatakan kesediaan melakukan balik nama kendaraan pada 2027

5. Mencantumkan nomor telepon aktif untuk diverifikasi petugas Samsat

“Dalam pelaksanaannya, wajib pajak juga diwajibkan mencantumkan nomor telepon aktif. Nomor tersebut akan digunakan untuk proses verifikasi oleh petugas Samsat sebagai bagian dari validasi data,” demikian penjelasannya.

Bila persyaratan tersebut sudah dipenuhi, maka pelayanannya tetap berjalan seperti biasa. Tak ada antrean ataupun loket khusus untuk mengikuti kebijakan tersebut.

“Kemudahan pembayaran tanpa KTP pemilik pertama disertai dengan kewajiban untuk melakukan balik nama kendaraan pada tahun 2027. Kendaraan yang menggunakan skema relaksasi ini akan masuk dalam sistem pengawasan,” begitu penjelasan lanjutannya.

Syarat Perpanjang STNK

Nah buat kamu yang mau perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama, jangan lupa juga membawa persyaratan lain sebagai berikut.

1. STNK Asli dan Fotokopi

2. KTP dan Fotokopi

3. BPKB Asli dan Fotokopi

(dry/din/detik)