Jakarta, bisnissumsel.com –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan sebanyak 38 persen puskesmas di Indonesia masih mengalami kekosongan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Total kebutuhan untuk mengisi kekosongan tersebut mencapai 6.927 orang.
Data Kemenkes per Agustus 2026 menunjukkan kekosongan terjadi pada sembilan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan. Kondisi ini menjadi tantangan dalam pemerataan akses pelayanan kesehatan di berbagai wilayah.
Wakil Menteri Kesehatan RI dr Benjamin Paulus Octavianus mengatakan, pembangunan kesehatan tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan fasilitas dan teknologi. Pemerataan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten juga menjadi hal penting.
“Pemenuhan tenaga kesehatan tidak cukup hanya berorientasi pada jumlah. Kita harus memastikan jenis dan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan pelayanan, serta distribusinya merata agar seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang berkualitas,” beber Benjamin dalam The 2nd National Forum of the Indonesian Health Council 2026 sekaligus peringatan dua tahun Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, perencanaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan perlu dilakukan berdasarkan data dan karakteristik masing-masing wilayah. Dengan begitu, pemenuhan tenaga kesehatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan di lapangan.
Selain pemerataan jumlah tenaga, Benjamin menilai peningkatan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan juga perlu menjadi perhatian. Terlebih, perkembangan teknologi seperti kecerdasan artifisial (AI), telemedisin, dan rekam medis elektronik turut mengubah kebutuhan pelayanan kesehatan.
Ia menegaskan pengembangan profesi berkelanjutan harus berorientasi pada peningkatan kemampuan nyata, bukan sekadar memenuhi angka kredit.
Akses peningkatan kompetensi juga perlu diperluas, terutama bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah kesehatan (DBK).
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui pelatihan daring, pembelajaran campuran, hingga pendampingan oleh rumah sakit rujukan.
Dalam kesempatan itu, Benjamin turut menyampaikan enam arahan untuk memperkuat tata kelola profesi kesehatan. Arahan tersebut meliputi penguatan independensi dan profesionalisme Konsil, Kolegium, serta Majelis Disiplin Profesi, perencanaan kebutuhan tenaga berbasis data, dan pembangunan budaya peningkatan kompetensi berkelanjutan.
Selain itu, Kemenkes mendorong penguatan literasi digital, pemerataan kompetensi dan penegakan disiplin yang adil, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor.
“Keselamatan pasien adalah hak setiap warga negara, di mana pun mereka tinggal. Karena itu, setiap kebijakan dan pelaksanaan profesi harus mengutamakan kompetensi, profesionalisme, serta kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(naf/naf/detik)

















