Jakarta, bisnissumsel.com –
Industri asuransi kesehatan swasta mulai memetakan peluang dan kompleksitas skema Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) atau co-payment bersama BPJS Kesehatan. Langkah ini sejalan dengan dorongan pemerintah dalam memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan nasional yang berkelanjutan.
Direktur PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk, Musi Samosir, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah aktif menggodok berbagai opsi skema interaksi pembiayaan tersebut bersama para pemangku kepentingan terkait.
“Mengenai KAPJ, kita memang sedang menggodok dan ini sedang dalam proses diskusi dengan pihak-pihak terkait tentang apa yang kita bisa lakukan. Kita sudah punya gambaran dan beberapa alternatifnya seperti apa,” ujar Musi saat ditemui di Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Musi menjelaskan bahwa integrasi pembiayaan antara asuransi swasta dan jaminan sosial pemerintah bukanlah hal yang sederhana. Terdapat berbagai aspek teknis yang harus dikaji mendalam, mulai dari infrastruktur pertukaran data hingga batasan produk bagi nasabah. Langkah ini menjadi respons atas lonjakan inflasi biaya medis (medical inflation) yang tengah melanda industri asuransi secara makro.
“Kita perlu fokus untuk kemudian menelaah kompleksitasnya ada di mana saja. Interaksi antara asuransi, rumah sakit, BPJS, pertukaran datanya seperti apa, limit dan batasan-batasan dari produk itu seperti apa, termasuk sosialisasinya ke nasabah. Ini semuanya masih dalam pembahasan, tapi Zurich selalu ingin berperan aktif dalam program-program pemerintah,” paparnya.
Dorongan Penguatan Ekosistem Kesehatan Kemenkes-OJK
Kajian skema urun biaya oleh pelaku industri ini merespons langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong penguatan sistem pembiayaan kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa dari total belanja kesehatan nasional yang mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun, pemerintah menargetkan 80 hingga 90 persen pembiayaan individu dapat ditopang oleh mekanisme asuransi.
Penguatan sinergi ini juga sejalan dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang mewajibkan perusahaan asuransi menawarkan pilihan skema pembiayaan dengan maupun tanpa pembagian risiko (risk sharing) kepada masyarakat.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” ujar Menkes dalam keterangannya.
(kna/kna/detik)
















