Bahlil Larang Anak Usaha Garap Tambang, Kecuali Ada Restu

Foto: (Dok Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden)

Jakarta, bisnissumsel.com –

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan di mana melarang pemegang izin usaha pertambangan untuk melibatkan anak perusahaan maupun afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa seizin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB/01/MEM.B/2026.

Beleid tersebut diteken oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September lalu. Dalam aturan tersebut disebutkan pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang izin usaha jasa pertambangan dengan ketentuan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) atau WIUP Khusus.

“Pemegang Izin Usaha Pertambangan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri,” tulis diktum kedua dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (29/9/2026).

Lebih rinci, larangan pelibatan perusahaan atau afiliasi bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara mencakup dua hal. Pertama, kepemilikan saham langsung pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Kedua, kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang IUP atau IUPK dengan IUJP.

Namun, pemerintah juga memberlakukan pengecualian di mana penggunaan anak perusahaan atau afiliasi tersebut diberikan apabila menjalan penugasan oleh pemerintah meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara, dan/atau pemenuhan mineral atau batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi diajukan kepada Menteri ESDM.

“Pemberian persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” terang beleid tersebut.

Adapun mekanisme bagi pemegang IUP diterbitkan oleh gubernur sesuai kewenangannya. Dalam hal ini, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan/afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur.

(acd/acd/detik)