Jakarta, bisnissumsel.com –
Presiden Prabowo Subianto minta biaya haji tak memberatkan jemaah meski ada perubahan berbagai komponen biaya penyelenggaraan. Dia mengusulkan skema pembiayaan 52:48.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo kepada Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak di Istana Merdeka, Jakarta hari ini, Senin (28/9).
“Pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan jemaah. Karena itu, kami mencari formulasi bagaimana, walaupun ada perubahan angka-angka, jemaah tidak mendapatkan beban yang cukup besar,” kata Gus Irfan dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).
Dalam pembicaraan itu, Prabowo, kata Gus Irfan, mengusulkan agar komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah sebesar 52 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sedangkan 48 persen sisanya ditopang nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selain soal formula biaya haji, Prabowo juga memberikan perhatian khusus terhadap restrukturisasi tata kelola keuangan haji di bawah BPKH. Wamenhaj Dahnil mengatakan Presiden mendorong audit forensik untuk mengetahui secara faktual kondisi pengelolaan keuangan haji.
“Presiden ingin tahu fakta sebenarnya seperti apa kondisi keuangan haji. Presiden tadi mendorong supaya segera dilakukan audit forensik terhadap tata kelola keuangan haji agar lebih baik untuk masa depan jemaah haji,” sebut Dahnil.
Menurut Dahnil, audit forensik akan menjadi pijakan untuk melakukan rekonstruksi tata kelola keuangan haji yang lebih akuntabel dan berkelanjutan. Kemenhaj selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKP, mengenai pelaksanaan audit tersebut.
Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum menetapkan biaya haji untuk musim 1448 H/2027 M. Dalam rapat-rapat sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan kepada DPR untuk BPIH 2027 sebesar Rp 107,34 juta per jemaah, naik sekitar Rp 19,93 juta atau 22,8 persen dibandingkan BPIH 2026 sebesar Rp 87,41 juta per jemaah.
Dalam skenario yang diajukan Kemenhaj, komposisi pembiayaan 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat. Bipih per jemaah menjadi sekitar Rp 42,94 juta, sedangkan porsi nilai manfaat mencapai sekitar Rp 64,40 juta per jemaah.
(kri/lus/detik)
















