Palembang, bisnissumsel.com –
Intensifikasi pengawasan kosmetika ini merupakan kegiatan Badan POM yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat mengenai kinerja dan kapabilitas Badan POM dalam melindungi masyarakat dari penggunaan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan dan merugikan ekonomi nasional.
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar POM di Palembang Tedy Wirawan Msi Apt dalam keterangan mengatakan bahwa BPOM Palembang telah melakukan Intensifikasi pengawasan kosmetik khusus pada klinik kecantikan, untuk tahun ini dilakukan pada tanggal 19 Februari s.d. 23 Pebruari 2024 lalu.
“Kita lakukan di tiga kabupaten kota Palembang, OKI dan OKU Timur. Jumlah sarana yang kita lakukan pengawasan sebanyak 28 sarana klinik kecantikan, dimana ada di 7 sarana ditemukan kosmetik yang tidak memenuhi standar. kita temukan sebanyak 26 item, 424 pcs semuanya produk tanpa izin edar, jadi kami tidak menemukan bahan yang dilarang atau kadaluarsa, dengan nilai nominal harga total Rp 39.904.000,” ungkap Tedy.
Terdapat perbaikan yang signifikan untuk kegiatan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023, antara lain :
a. Cakupan area pengawasan yang lebih luas, yaitu pengawasan juga dilakukan di kab. OKI dan kab. OKU Timur, bukan hanya di ibukota provinsi (kota Palembang).
b. Jumlah sarana klinik kecantikan lebih banyak, yaitu tahun 2023 sarana yang diawasi berjumiah 19 sarana, sedangkan tahun 2024 berjumlah 28 sarana .
Jenis produk kosmetika Tanpa Ijin Edar antara lain adalah krim racikan, skin Whitening cream, facial wash, body lotion, serum.
Seluruh produk Tidak Memenuhi Syarat tersebut dilakukan pemusnahan. Waktu pemusnahan oleh pemilik sarana disaksikan oleh petugas BBPOM di Palembang.
Terkait masih adanya peredaran kosmetik tanpa ijin edar maka Balai Besar POM di Palembang kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi pemilik sarana kita lakukan pembinaan dan peringatan dan produknya kita minta dimusnhkan, kedepan jika periode berikutnya masih kita temukan lagi maka akan ada sanksi bisa berupa pidana,” ujar Tedy.
Ketua YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) Sumsel DR RM Taufik Husni SH MH juga berpesan agar masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
“Kami berpesan agar konsumen lebih berhati hati, tidak semua klinik kecantikan itu memiliki sertifikat mutu dan izin edar produknya terbukti dengan adanya temuan dari BPOM Palembang,”pesannya.
Jangan membeli atau memilih kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik.
Sebagai upaya pengawasan dan penanganan kasus peredaran kosmetika mengandung bahan berbahaya, Badan POM berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain dengan Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota (Dinas Kesehatan/Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), serta Kepolisian RI.
Apabila masyarakat mencurigai adanya peredaran kosmetika ilegal atau tidak memenuhi syarat, harap melaporkan melalui Contact Center HALOBPOM 1500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email [email protected], atau Unit Informasi dan Komunikasi Balai Besar POM di Palembang Tlp. 0711510126, 0711510042, Fax.0711510195, email [email protected]. (adi/bs)
