Danantara Tidak Bisa Diaudit? Ini Kata Prabowo

19
Foto: Presiden Prabowo Subianto resmi luncurkan Danantara (dok. YouTube Setpres)

Jakarta, bisnissumsel.com –

Presiden Prabowo Subianto baru saja meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara). Lantas, apakah Danantara tidak bisa diaudit?

Prabowo mengatakan Danantara sebagai pengelola investasi harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan sangat hati-hati. Dia bilang, Danantara harus diaudit setiap saat oleh siapapun.

“Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi. Harus bisa diaudit setiap saat oleh siapapun,” kata Prabowo dalam peluncuran Danantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Prabowo menyebut kehadiran Danantara untuk masa depan anak dan cucu atau generasi penerus bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaannya harus diawasi bersama.

“Hari ini saya bangga dengan bangsa saya. Saya bangga kepada semua pihak yang telah bekerja keras mewujudkan Danantara Indonesia karena ini adalah tonggak sejarah dalam perjalanan Indonesia menuju kemandirian ekonomi, ketahanan dan kesejahteraan,” ucap Prabowo.

Berdasarkan draf final Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan dividen BUMN.

Tujuan Danantara

Tujuan dibentuknya Danantara tertuang dalam Pasal 3E ayat (3) yakni untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain. Badan baru ini akan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Dalam Pasal 3K tertulis bahwa pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dengan demikian informasi bahwa Danantara tidak bisa diaudit adalah tidak benar.

“Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Badan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan,” tulis Pasal 3K.

(aid/ara/detik)