Fatwa Muhammadiyah tentang Kripto, Ini Syarat Investasi yang Diperbolehkan

Ilustrasi Bitcoin atau investasi kripto. (Foto: Shutterstock)

Jakarta, bisnissumsel.com –

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terbaru mengenai hukum transaksi dan investasi aset kripto. Muhammadiyah menetapkan bahwa kripto pada dasarnya sah sebagai aset investasi komoditas digital (māl mutaqawwam), sehingga hukum asalnya adalah mubah (boleh). Namun, status kebolehannya bersifat terikat syarat (muqayyad).

Fatwa tertanggal 15 Ramadan 1447 H / 4 Maret 2026 M yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag., dan Sekretaris M. Rofiq Muzakkir, Ph.D. ini menegaskan bahwa kripto dilarang keras untuk digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Penggunaan mata uang selain Rupiah melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta tidak memenuhi kriteria syariah akibat tingkat volatilitasnya yang ekstrem (darar).

Meski begitu, masyarakat yang ingin menjadikan aset kripto sebagai sarana investasi tetap diperbolehkan dengan catatan wajib memenuhi dua kelompok syarat ketat, yaitu syarat keabsahan objek dan syarat mekanisme transaksi.

Syarat Keabsahan Objek Aset Kripto

Agar suatu token atau koin kripto sah dijadikan objek transaksi, proyek digital yang menaunginya harus memenuhi kriteria berikut:

Bebas dari Kegiatan Haram

Aset tidak boleh terhubung atau digunakan dalam ekosistem kasino digital (crypto gambling), pasar gelap (dark web), maupun industri pornografi.

Memiliki Utilitas Nyata

Aset kripto wajib memiliki asas manfaat dan fundamental ekonomi yang jelas, seperti penyimpan nilai (store of value), hak tata kelola (governance), atau pendukung infrastruktur Web3 dan smart contract. Koin candaan (meme coin) atau aset tanpa utilitas dipastikan haram karena mengandung unsur tabżīr (pemborosan), maysir (spekulasi murni/perjudian), dan garar (ketidakpastian).

Terbebas dari Skema Ponzi dan Piramida

Keuntungan aset tidak boleh bersumber dari setoran anggota/investor baru untuk membayar investor lama (tadlis/penipuan).

Syarat Mekanisme Transaksi

Keabsahan objek tidak secara otomatis membuat seluruh jenis transaksi kripto diizinkan. Muhammadiyah secara tegas mengharamkan berbagai praktik rekayasa finansial dalam bursa kripto:

Dilarang Transaksi Berjangka (Futures)

Praktik menebak harga di masa depan dilarang karena tidak terjadi serah terima aset maupun uang secara langsung (on the spot), sehingga tergolong jual beli utang dengan utang.

Dilarang Menggunakan Utang Berbunga (Leverage/Margin Trading)

Fasilitas pinjaman dana dari bursa yang mengenakan biaya/bunga (funding fee) mengandung unsur riba nasi’ah dan penggabungan akad utang dengan jual beli (bay’ wa salaf).

Dilarang Manipulasi Pasar (Pump and Dump)

Rekayasa lonjakan harga semu untuk memancing investor ritel tergolong praktik najsy dan tagrir (penipuan) yang dilarang keras.

Dilarang Short Selling (Jual Kosong)

Menjual barang yang belum/tidak dimiliki terlarang dalam syariat, baik di pasar futures maupun pasar spot melalui mekanisme pinjaman berimbalan bunga.

Dilarang Crypto Lending Berbunga

Skema penyerahan aset dengan imbal hasil pasti (fixed yield) diharamkan karena hakikatnya adalah riba qard.

Bagaimana dengan Airdrop?

Muhammadiyah mengategorikan pembagian koin gratis atau airdrop sebagai hibah atau ju’alah (upah pemasaran) yang hukum dasarnya mubah (boleh). Syaratnya, tugas yang diberikan tidak melanggar syariat (seperti menyebar hoaks atau mempromosikan judi) dan tidak mewajibkan pengguna mengendapkan dana titipan yang diputar oleh penyelenggara.

Wajib Terdaftar OJK dan Pahami Risiko

Dalam penutup fatwanya, Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengimbau umat Islam untuk tidak terjebak euforia spekulatif. Setiap investor diwajibkan melakukan riset mandiri (Do Your Own Research/DYOR) guna menghindari kebodohan yang berpotensi merusak ketahanan finansial keluarga.

Selain itu, transaksi wajib dilakukan melalui bursa atau pedagang aset kripto resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) demi menutup pintu kejahatan siber (sadd al-żarī’ah).

(hnh/lus/detik)