Jakarta, bisnissumsel.com –
Pemerintah Irak melarang delapan bank komersial dalam negeri melakukan transaksi dengan dolar Amerika Serikat (AS). Langkah ini dilakukan untuk mengurangi penipuan, pencucian uang hingga mengurangi peredaran ilegal mata uang AS itu.
Dilansir dari Reuters, Senin (5/2/2024), bank-bank tersebut dilarang melakukan lelang dolar harian bank sentral Irak. Lelang ini disebut menjadi celah utama penyelundupan dolar AS ke negara tetangganya, Iran.
Dengan cadangan devisa lebih dari US$ 100 miliar yang disimpan di AS, Irak sangat bergantung pada niat baik AS untuk memastikan bahwa aksesnya ke pendapatan minyak dan keuangan mereka tidak diblokir.
Dokumen bank sentral yang ditandatangani oleh pejabat di bank tersebut mencantumkan daftar bank-bank yang dilarang melakukan lelang. Mereka adalah Ahsur Internasional Bank for Investment; Investment Bank of Iraq; Union Bank of Iraq; Kurdistan International Islamic Bank for Investment and Development; Al Huda Bank; Al Janoob Islamic Bank for Investment and Finance; Arabia Islamic Bank; dan Hammurabi Commercial Bank.
Kepala asosiasi bank swasta Irak yang mewakili bank-bank yang terdampak, serta Ashur dan Hammurabi belum memberikan pernyataan apapun.
“Kami memuji langkah berkelanjutan yang diambil Bank Sentral Irak untuk melindungi sistem keuangan Irak dari penyalahgunaan, yang telah menyebabkan bank-bank sah Irak mencapai konektivitas internasional melalui hubungan perbankan koresponden,” kata Juru Bicara Departemen Keuangan Irak.
Pada Juli 2023, Irak melarang 14 bank untuk melakukan transaksi dolar sebagai bagian dari tindakan terhadap penyelundupan dolar ke Iran melalui sistem perbankan Irak. Keputusan itu diambil setelah adanya permintaan dari AS.
Para pejabat Barat memuji kerja sama Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani dalam melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan yang dimaksudkan untuk mengekang kemampuan Iran dan sekutunya dalam mengakses dolar AS. Hal ini untuk menjadikan perekonomian Irak sejalan dengan standar internasional.
(aid/kil/detik)
