Jangan Lupa Validasi NIK Jadi NPWP, Terakhir Tanggal Segini!

83
Foto: Infografis detikcom

Jakarta, bisnissumsel.com –

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para wajib pajak (WP) untuk melakukan pemadanan atau validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 1 Januari 2024 mendatang.

DJP menjelaskan pemadanan NIK dengan NPWP ini akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga WP dapat lebih mudah saat akses berbagai layanan perpajakan. Hal tersebut dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.

“Pemadanan NIK-NPWP akan mengintegrasikan data kependudukan dengan data perpajakan sehingga #KawanPajak semakin mudah dalam mengakses layanan perpajakan, tulis DJP dalam salah satu unggahan di akun Instagram resminya (@ditjenpajakri), dikutip Jumat (24/11/2023).

Lebih lanjut DJP juga melaporkan per 22 November 2023, sekitar 81% WP atau sekitar 59,3 juta orang sudah mempadankan NIK mereka dengan NPWP. Sedangkan 12,6 juta WP lainnya masih perlu dipadankan. “Ayo lakukan sebelum 1 Januari 2024” pungkas DJP.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah akan menjadikan NIK sebagai basis untuk pemungutan pajak. Pemadanan atau validasi NIK dengan NPWP sendiri mencakup pembaruan data terkait pekerjaan, usia, tempat tinggal, nomor telepon, hingga alamat email.

Meski begitu, bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak. Sebab Pajak hanya akan dikenakan pada masyarakat yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Cara validasi NIK jadi NPWP

1. Masuk ke laman DJP Online di sini

2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, maka masuk ke menu utama ‘Profil’

3. Pada menu ‘Profil’ itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK

4. Pada halaman menu ‘Profil’ akan terdapat pula ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit

5. Jika sudah selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)

6. Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu

7. Selanjutnya, pilih menu ‘Ubah Profil’

8. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

9. Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

(fdl/fdl/detik)