Pemerintah Buka-bukaan Alasan Permudah TKA Kerja di RI

Foto: Heri Purnomo

Jakarta, bisnissumsel.com –

Pemerintah akan mempermudah perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyertai penanaman modal bekerja di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mendorong kemudahan dan kepastian berusaha guna memperkuat daya tarik investasi nasional.

Kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani yang mengatur integrasi layanan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam rangka penanaman modal.

“SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia,” jelas Rosan dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).

Secara spesifik, satu SKB berisi tentang Integrasi Sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja) Kemnaker, dan Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Integrasi mencakup pelayanan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta pengajuan Visa Tinggal Terbatas (VITAS), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi TKA dalam rangka penanaman modal. Sementara SKB lain tentang Pembentukan Tim Teknis Integrasi.

Rosan menegaskan integrasi antarsistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menghadirkan layanan investasi yang semakin mudah, cepat, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“Dengan adanya kolaborasi ini, ini sangat memberikan kepastian berusaha. Karena para tenaga kerja asing bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan,” kata Rosan.

Selain itu, pria yang menjabat sebagai CEO Danantara ini menilai kemudahan TKA untuk bekerja di Indonesia juga berpotensi mendorong investasi asing masuk ke dalam negeri. Hal ini mengingat sejumlah sektor masih membutuhkan tenaga kerja asing yang biasanya ikut dibawa perusahaan saat berinvestasi.

“Harapannya integrasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia, dan tentunya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Karena memang kita melihat di beberapa sektor industri kebutuhan tenaga kerja asing itu masih diperlukan, dan harapannya ini bisa memberikan transfer of knowledge dan transfer of technology kepada sumber daya manusia kita,” tegas Rosan lagi.

Izin Kerja TKA Dipermudah Lewat Integrasi Sistem

Rosan mengatakan kini proses perizinan TKA untuk masing-masing layanan ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar empat hari. Jika dalam lima hari izin tersebut belum dikeluarkan, maka izin terkait akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Dengan mekanisme ini proses izinnya keluar kurang lebih 4 hari untuk masing-masing layanan, dan ini merupakan kelanjutan dari reformasi PP 28 juga, dan jika tidak selesai dalam 5 hari otomatis izinnya akan dikeluarkan,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan SKB ini juga mengatur kepastian waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA). Apabila batas waktu layanan terlampaui, dokumen dapat diterbitkan berdasarkan mekanisme fiktif positif yang terintegrasi dengan OSS.

Selain itu, integrasi memungkinkan akses layanan serta pertukaran dan pemanfaatan data antarsistem, sehingga proses menjadi lebih transparan.

Dalam integrasi tersebut, OSS berfungsi sebagai satu pintu layanan (single entry) sekaligus gateway integrasi bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan pengesahan RPTKA maupun permohonan VITAS, ITAS, dan ITAP.

Sementara Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan proses layanan dan penilaian kelayakan serta menerbitkan pengesahan RPTKA melalui SIAPkerja.

Sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP melalui Aplikasi All Indonesia. Jika seluruh proses ini sudah selesai, data penerbitan selanjutnya dialirkan ke Sistem OSS.

(acd/acd/detik)