Terbaru, Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi tes PPPK (Foto: Agung Mardika)

Jakarta, bisnissumsel.com –

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan aturan mengenai PPPK Paruh Waktu 2025. Salah satunya menyinggung temtang gaji PPPK Paruh Waktu. Berapa besarannya?

Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah, demikian seperti dilansir dari Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025.

Seorang PPPK Paruh Waktu diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat pemimpin tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk instansi pusat. Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja, sampai diangkat menjadi PPPK.

Dalam pelaksanaannya, besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu akan berbeda dengan PPPK Penuh Waktu. Lantas, berapa besaran gaji PPPK Paruh Waktu? Simak di bawah ini.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasaran Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yaitu minimal sesuai dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum wilayah.

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian tertulis pada diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB No16 Tahun 2025.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sumber pendanaan untuk upah dapat berasal dari selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daftar UMP 2025

Seperti dijelaskan sebelumnya, PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan gaji sesuai besaran sebelumnya saat menjadi pegawai Non-ASN atau menyesuaikan dengan upah minimum wilayah.

Sebagai referensi, detikers bisa cek Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024.

Sesuai Permenaker 16/2024 tentang Upah Minimum 2025 tersebut, besaran UMP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Adapun semua provinsi menaikkan UMP tahun ini sebesar 6,5%.

Besaran UMP Tahun 2025 di setiap provinsi adalah sebagai berikut:

UMP Aceh

Rp 3.685.615 dari sebelumnya Rp 3.460.672

UMP Sumatera Utara

Rp 2.992.599 dari sebelumnya Rp 2.809.915

UMP Sumatera Barat

Rp 2.994.193 dari sebelumnya Rp 2.811.449

UMP Sumatera Selatan

Rp 3.681.570 dari sebelumnya Rp 3.456.874

UMP Kepulauan Riau

Rp 3.623.653 dari sebelumnya Rp 3.402.492

UMP Riau

Rp 3.508.775 dari sebelumnya Rp 3.294.625.

UMP Lampung

Rp 2.893.069 dari sebelumnya Rp 2.716.497

UMP Bengkulu

Rp 2.670.039 dari sebelumnya Rp 2.507.079

UMP Jambi

Rp 3.234.533 dari sebelumnya Rp 3.037.121

UMP Bangka Belitung

Rp 3.876.600 dari sebelumnya Rp 3.640.000

UMP Banten

Rp 2.905.119 dari sebelumnya Rp 2.727.812

UMP DKI Jakarta

Rp 5.396.760 dari sebelumnya Rp 5.067.381

UMP Jawa Barat

Rp 2.191.232 dari sebelumnya Rp 2.057.495

UMP Jawa Tengah

Rp 2.169.348 dari sebelumnya Rp 2.036.947

UMP Jawa Timur

Rp 2.305.984 dari sebelumnya Rp 2.165.244

UMP Yogyakarta

Rp 2.264.080 dari sebelumnya Rp 2.125.897

UMP Bali

Rp 2.996.560 dari sebelumnya Rp 2.816.672

UMP Nusa Tenggara Timur (NTT)

Rp 2.328.969 dari sebelumnya Rp 2.186.826

UMP Nusa Tenggara Barat (NTB)

Rp 2.602.931 dari sebelumnya Rp 2.444.067

UMP Kalimantan Barat

Rp 2.878.286 dari sebelumnya Rp 2.702.616

UMP Kalimantan Tengah

Rp 3.473.621 dari sebelumnya Rp 3.261.616

UMP Kalimantan Selatan

Rp 3.496.194 dari sebelumnya Rp 3.282.812

UMP Kalimantan Utara

Rp 3.580.160 dari sebelumnya Rp 3.361.653

UMP Kalimantan Timur

Rp 3.579.313 dari sebelumnya Rp 3.360.858

UMP Sulawesi Utara

Rp 3.775.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000

UMP Sulawesi Tengah

Rp 2.914.583 dari sebelumnya Rp 2.736.698

UMP Sulawesi Tenggara

Rp 3.073.551 dari sebelumnya Rp 2.885.964.

UMP Sulawesi Selatan

Rp 3.657.527 dari sebelumnya Rp 3.443.298

UMP Sulawesi Barat

Rp 3.104.430 dari sebelumnya Rp 2.914.958.

UMP Gorontalo

Rp 3.221.731 dari sebelumnya Rp 3.025.100

UMP Maluku Utara

Rp 3.408.000 dari sebelumnya Rp 3.200.000

UMP Maluku

Rp 3.141.699 dari sebelumnya Rp 2.949.953

UMP Papua

Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270

UMP Papua Barat

Rp 3.615.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500

UMP Papua Barat Daya

Rp 3.614.000 dari sebelumnya Rp 3.393.500

UMP Papua Tengah

Rp 4.285.848 dari sebelumnya Rp 4.024.270

UMP Papua Selatan

Rp 4.285.850 dari sebelumnya Rp 4.024.270

UMP Papua Pegunungan

Rp 4.285.847 dari sebelumnya Rp 4.024,270

Gaji Pokok PPPK 2025Selain membandingkan dengan UMP, detikers juga bisa membandingkan dengan gaji pokok PPPK Penuh Waktu seperti tercatut dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Rincian gaji PPPK Penuh Waktu adalah:

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

(nir/twu/detik)