Jakarta, bisnissumsel.com –
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) mengidentifikasi temuan penyalahgunaan obat-obat terbatas (OOT). Sumber OOT tersebut banyak diproduksi secara ilegal di provinsi Jawa Tengah yakni Semarang hingga Jawa Barat yaitu Bandung.
Kelompok usia yang rentan disasar menjadi korban penyalahgunaan OOT tersebut adalah remaja atau anak sekolah. Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengingatkan dampak fatal dari penggunaan OOT seperti halusinasi, hingga kecanduan seperti menggunakan narkotika.
“Barang bukti yang ditemukan di prasarana tersebut merupakan produk jadi 1 miliar tablet,” beber Taruna dalam konferensi pers, Jumat (13/12/2024).
Jenis-jenis OOT yang ditemukan yakni tramadol, trihexyphenidyl, dan dekstrometorfan. “Sama seperti seribu juta lebih, melampaui jumlah itu malah,” lanjutnya.
Obat-obatan tersebut dikemas dalam 404 karung dan 83 truk di Semarang. Sementara barang bukti yang disita di Jawa Barat mencapai 509 truk yang terdiri dari lebih dari 200 sudah terkemas dalam dus, 35 kaleng, dan sitaan lainnya.
Bila ada informasi penyalahgunaan OOT, Taruna mengimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan ke pemerintah melalui halo BPOM maupun kanal media sosial resmi BPOM RI.
Obat-obat khusus diatur dalam Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2019 untuk mengelola kemungkinan penyalahgunaan obat.
(naf/kna/detik)















