Jakarta, bisnissumsel.com –
Pemerintah akan membentuk Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas). Badan usaha khusus ini nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya akan sampaikan di saat pembahasan undang-undang tapi lembaganya akan berada dan bertanggung jawab langsung kepada Bapak Presiden dan itu sudah clear, tidak untuk diperdebatkan,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dia menerangkan, pemerintah tinggal mencari formulasi regulasi untuk memperkuat BUK Migas, khususnya dalam hal perizinan. Dengan begitu, proses perizinan lintas sektor tidak menjadi hambatan bagi peningkatan produksi atau lifting migas nasional.
“Kita tidak pengin perizinan yang lintas sektor itu menjadi penghambat terhadap peningkatan lifting kita,” ujar Bahlil.
Rencana pembentukan badan usaha khusus ini digodok dalam draf Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). RUU itu akan menjadi usul inisiatif DPR.
Dalam draf RUU diterima detikcom, hal itu termaktub dalam Pasal 4 dan 5. Dinyatakan bahwa pemerintah pusat mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu migas kepada BUK Migas.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 4
(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.
(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
(3) Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Pasal 5
(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
(2) Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendelegasikan pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu kepada BUK Migas.
(3) BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(4) BUK Migas sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan seluruh pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.
(5) Dalam hal pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan, BUK Migas dapat melakukan penawaran kerja sama atas Wilayah Kerja kepada Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
(fca/gbr/detik)
















