Belasan WNI Jalani Pemeriksaan Terkait Aturan Haji Saudi

2
Foto: Media Center Haji 2026

Jakarta, bisnissumsel.com –

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mencatat sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi selama musim haji 2026. Kasus yang menjerat para WNI tersebut beragam, mulai dari dugaan promosi haji ilegal, penjualan dam, hingga kasus merekam perempuan warga Saudi tanpa izin.

Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, mengatakan seluruh kasus saat ini masih dalam proses pemeriksaan aparat Arab Saudi.

“Dari semua kasus ini, kami semua dari pihak KJRI, tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah telah mendatangi kantor polisi yaitu saat ini ada 15 orang yang diperiksa di Kharrarah dan ada 4 di Al-Mansyur,” ujar Yusron kepada tim Media Center Haji (MCH) 2026 di Arafah, Rabu (13/5/2026).

Dari total 19 WNI yang ditangkap, dua orang di antaranya telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah WNI yang diduga merekam perempuan Saudi di kawasan Masjid Nabawi.

Menurut Yusron, WNI tersebut saat ini masih diperbolehkan melanjutkan ibadah hajinya sambil menunggu perkembangan proses hukum.

“Untuk saat ini dia memang masih dibebaskan dan boleh melaksanakan ibadah haji, melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya sampai dengan nanti KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam sistem hukum Arab Saudi terdapat pidana umum dan pidana khusus yang bergantung pada tuntutan korban. Apabila korban tidak mengajukan tuntutan, WNI tersebut kemungkinan dapat kembali ke Indonesia bersama jemaah lain saat masa pemulangan nanti.

“Kalau memang tidak ada, artinya yang bersangkutan nanti saat waktu kepulangan bisa kembali. Kalau tidak ya berarti akan ada tuntutan lain dan kita belum tahu sampai saat ini tuntutannya,” ujar Yusron.

Selain kasus dokumentasi tanpa izin, KJRI Jeddah juga menangani empat kasus terkait dugaan penjualan dam ilegal. Satu orang dalam kasus tersebut telah mendapatkan pembebasan bersyarat karena bukti yang belum mencukupi. “Kita masih menunggu hasilnya karena bukti-bukti yang tidak cukup,” katanya.

Yusron menjelaskan, aparat Arab Saudi memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan alat bukti setelah proses penangkapan dilakukan. Jika bukti dianggap belum lengkap, masa penahanan dapat diperpanjang hingga 20 hari.

“Jadi prosesnya masih terus berlangsung dan KJRI sudah mendatangi kantor polisi dan berbicara langsung dengan para tertuduh ya, belum tersangka ya masih tertuduh,” ujarnya.

KJRI Jeddah juga terus memberikan pendampingan hukum dan perlindungan kepada seluruh WNI yang sedang menjalani proses pemeriksaan di Arab Saudi.

(lus/lus/detik)