BPKH Sebut Dana Haji Aman Terjaga, Nilai Manfaat Tak Hanya untuk Jemaah Tahun Ini

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026). Foto: Hanif hawari/detikcom

Jakarta, bisnissumsel.com –

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa dana haji milik masyarakat Indonesia berada dalam posisi aman dan terjaga. Uang setoran awal mereka dikelola secara profesional, serta diinvestasikan sesuai dengan kaidah syariah dan aturan hukum yang berlaku.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala BPKH, Fadlul Imansyah. Tujuannya untuk memberikan rasa tenang dan menjaga kepercayaan jutaan calon jemaah haji yang sedang menanti antrean keberangkatan ke Tanah Suci.

“Kepada jemaah, kami ingin memberikan pesan bahwa Bismillah dana haji tetap aman dan terjaga, dikelola secara profesional dan diinvestasikan sesuai prinsip syariah dan peraturan yang berlaku. Jadi kata kuncinya, aman, profesional, sesuai prinsip syariah, dan sesuai dengan regulasi,” ujar Fadlul di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Sabet Predikat WTP 8 Kali Berturut-turut

Komitmen BPKH dalam menjaga dana masyarakat tersebut dibuktikan lewat capaian transparansi lembaga yang konsisten. BPKH kembali berhasil mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun buku 2025.

Pencapaian ini menjadi rekor tersendiri karena BPKH berhasil meraih predikat WTP delapan kali berturut-turut sejak lembaga ini resmi berdiri.

“Dengan diperolehnya opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK ini, membuktikan bahwa konsistensi tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan dana haji tetap terjaga sejak BPKH berdiri sampai tutup buku tahun 2025,” jelas Fadlul.

Ia menambahkan bahwa Opini WTP ini bukan sekadar pencapaian administratif semata. Melainkan bukti nyata integritas BPKH dalam memegang teguh amanah masyarakat.

Fadlul menguraikan, saat ini total dana yang dikelola BPKH merupakan titipan amanah dari sekitar 5,6 juta calon jemaah haji Indonesia. Oleh karena itu, skema alokasi hasil investasi atau nilai manfaat tidak boleh hanya difokuskan bagi jemaah yang berangkat pada tahun berjalan saja, melainkan harus adil dan berkelanjutan bagi jemaah di daftar tunggu.

“Perlu kami pastikan bahwa dana haji itu nilai manfaatnya bukan semata-mata hanya untuk jemaah haji yang berangkat tahun ini. Nilai manfaat yang dihasilkan juga harus dicadangkan sebagai hasil investasi bagi jemaah yang masih menunggu, jumlahnya sekitar 5,6 juta orang. Yang berangkat hanya sekitar 203.000 orang,” bebernya.

5 Pilar Utama Pengelolaan Dana Haji

Demi menjaga konsistensi kinerja dan mempertahankan opini WTP dari BPK, Fadlul mengungkapkan bahwa BPKH bertumpu pada lima pilar utama pengelolaan keuangan:

  • Manajemen Risiko yang Kuat: Memastikan setiap instrumen penempatan dana terukur dan minim risiko.
  • Kepatuhan Regulasi: Selalu tunduk pada koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pengawasan Berlapis: Melibatkan sistem pengawasan internal dan eksternal secara ketat.
  • Investasi Berbasis Syariah: Menjamin seluruh alokasi investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Keterbukaan Informasi: Menjamin transparansi publik secara penuh tanpa ada yang disembunyikan.

“Kami seratus persen transparan kepada publik. Tidak ada sedikit pun yang kami tutup-tutupi,” tegas Fadlul.

Ke depan, BPKH berjanji akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana haji agar semakin produktif dan memberikan nilai manfaat yang optimal, baik bagi jemaah yang berangkat dalam waktu dekat maupun generasi calon jemaah haji di masa depan.

(hnh/erd/detik)