Pemkot Palembang Tegaskan Pendirian Rumah Ibadah Harus Utamakan Dialog dan Keadilan

Palembang, bisnissumsel.com –

Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menegaskan komitmennya dalam menjaga kerukunan umat beragama melalui penerapan regulasi yang adil serta mengedepankan dialog dalam setiap proses pendirian rumah ibadah.

Komitmen tersebut disampaikan Asisten III Sekretariat Daerah Kota Palembang, Ahmad Bastari Yusak, saat membuka Rapat Koordinasi dan Dialog Tokoh Agama Lintas Agama dengan tema Aktualisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006, Sabtu (25/7/2026).

Dalam sambutannya, Bastari menegaskan bahwa Kota Palembang memiliki tingkat keberagaman yang tinggi dan hal tersebut merupakan kekuatan yang harus terus dijaga.

“Kota Palembang merupakan wilayah yang memiliki tingkat keberagaman yang tinggi, baik dari sisi agama, budaya, suku, maupun tradisi. Keberagaman ini adalah kekuatan sekaligus modal sosial yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Bastari.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palembang Tahun 2024, jumlah penduduk Kota Palembang mencapai lebih dari 1,8 juta jiwa dengan mayoritas beragama Islam sebesar 98,36 persen. Sementara itu, masyarakat lainnya menganut agama Buddha, Protestan, Katolik, Hindu, dan agama lainnya.

Keberagaman tersebut juga tercermin dari keberadaan lebih dari 2.424 rumah ibadah yang tersebar di berbagai wilayah Kota Palembang.

Menurut Bastari, rumah ibadah tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas keagamaan, tetapi juga memiliki fungsi sosial dalam mempererat hubungan antarmasyarakat.

“Rumah ibadah bukan hanya berfungsi sebagai pusat kegiatan spiritual, tetapi juga memiliki peran penting dalam memperkuat kehidupan sosial masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan terhadap hak beragama, serta tetap menjaga ketenteraman masyarakat.

“Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 menjadi pedoman utama dalam membangun komunikasi, musyawarah, dan penyelesaian berbagai persoalan secara bijaksana,” tegas Bastari.

Ia berharap forum dialog lintas agama tersebut dapat semakin memperkuat koordinasi, membangun kepercayaan, dan menyamakan persepsi di antara seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, keberadaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama para tokoh lintas agama menjadi bukti bahwa kerukunan dapat terus dipelihara melalui komunikasi yang baik dan saling pengertian.

“Pembangunan fisik harus berjalan seiring dengan pembangunan kerukunan sosial. Kemajuan kota tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari kemampuan masyarakat menjaga persatuan di tengah keberagaman,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Bastari juga mengajak para tokoh agama untuk terus menjadi teladan dalam menanamkan nilai-nilai moderasi, toleransi, dan persaudaraan kepada masyarakat.

Di akhir kegiatan, Pemerintah Kota Palembang menyampaikan apresiasi kepada FKUB, Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, serta seluruh tokoh agama yang selama ini berperan aktif menjaga kondusivitas daerah.

Sinergi yang telah terjalin diharapkan terus diperkuat demi mewujudkan Kota Palembang yang aman, damai, toleran, dan sejahtera. (*)