Jakarta, bisnissumsel.com –
Pemerintah telah menetapkan libur nasional serta cuti bersama tahun 2024. Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 27 tanggal merah yang termasuk 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
“Untuk Tahun 2024, pemerintah memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari, dimana libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya, Senin (18/12/2023).
Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 melalui SKB Tiga Menteri yaitu Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan tersebut ditandatangani pada September lalu di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat. Berdasarkan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, berikut daftar tanggal merah di tahun 2024:
Hari Libur Nasional Tahun 2024
* 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
* 8 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
* 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
* 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
* 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
* 31 Maret: Hari Paskah
* 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
* 1 Mei: Hari Buruh Internasional
* 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
* 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
* 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
* 17 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
* 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
* 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
* 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
* 25 Desember: Hari Raya Natal.
Cuti Bersama Tahun 2024
* 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
* 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
* 8, 9, 12, dan 15 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
* 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
* 24 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
* 18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
* 26 Desember: Hari Raya Natal
Melansir dari situs resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, pada keputusan bersama tersebut disebutkan bahwa unit kerja maupun satuan organisasi serta perusahaan diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta yang lain agar bisa merancang aktivitasnya, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja selama tahun 2024,” jelas Muhadjir.
Demikian daftar cuti bersama dan libur nasional 2024.
(fdl/fdl/detik)
