Evaluasi Pungli Rutan, KPK Tambah CCTV Cegah Blind Spot Area

58
Foto: Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom).

Jakarta, bisnissumsel.com –

Kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK tengah diusut secara etik dan pidana. KPK juga melakukan evaluasi dengan menambah CCTV untuk memperkuat pengawasan di area rutan.

“Untuk memastikan terciptanya layanan kepada pengunjung Rutan KPK dapat berlangsung dengan baik dan optimal, KPK juga rutin melakukan sidak ke Rutan KPK dan menambah pemasangan CCTV agar tidak terdapat blind spot area,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi Jumat (16/2/2024).

Ali mengatakan KPK juga memperkuat koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan rutan. Dalam hal ini, kata Ali, KPK melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

“KPK juga intens berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi yang menaungi pengelolaan rutan, yaitu dalam penguatan dukungan personil dan pembinaan teknis operasional rutan,” ujar Ali.

90 pegawai KPK saat ini telah diproses secara etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai terlibat dalam pungli rutan. 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf.

Ali mengatakan pengusutan kasus pungli rutan tidak akan terbatas pada pelanggaran etik. Dia menyebut KPK juga akan menjerat para pelaku lewat aturan disiplin kepegawaian yang ditangani Inspektorat KPK dan dugaan perbuatan pidana korupsi yang diusut Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.

“Tindak lanjut penanganan atas pelanggaran di internal lembaga melalui penegakan etik, penegakan disiplin, penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, serta perbaikan tata kelola organisasi ini merupakan wujud komitmen KPK untuk terus berbenah dalam penguatan integritas kelembagaan,” kata Ali.

Secara pidana kasus pungli di Rutan KPK juga telah naik ke tingkat penyidikan. Ali mengatakan saat ini pihaknya masih melengkapi proses administrasi sebelum mengumumkan perkara tersebut ke publik.

“Masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi,” pungkas Ali.

(ygs/whn/detik)