Jakarta, bisnissumsel.com –
Masalah ketimpangan distribusi tenaga medis di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) mendorong Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merumuskan skema pengupahan baru. IDI mengusulkan agar dokter umum yang bertugas di Puskesmas menerima pendapatan minimum yang lebih tinggi dibandingkan dokter umum di Rumah Sakit (RS).
Langkah tersebut tertuang dalam surat usulan resmi PB IDI nomor 2009/PB/E.9/08/2026 mengenai Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
Dalam dokumen tersebut, IDI mengusulkan standar pendapatan minimum untuk waktu kerja 160 jam per bulan sebagai berikut:
Dokter Umum Puskesmas: Rp 34.830.140 per bulan (Rp 217.688 per jam)
Dokter Umum Rumah Sakit: Rp 30.825.067 per bulan (Rp 192.656 per jam)
Dokter Spesialis: Rp 110.943.487 per bulan (Rp 693.396 per jam)
Insentif Tambahan 50 Persen untuk Dokter di Wilayah Terpencil
Tak hanya memberikan patokan dasar yang lebih tinggi untuk faskes tingkat pertama seperti Puskesmas, IDI juga menegaskan perlunya insentif tambahan signifikan bagi dokter yang bersedia ditempatkan di daerah berakses sulit.
Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal Telogo Wismo Agung Durmanto menyuarakan bahwa dokter di wilayah 3T harus mendapatkan apresiasi finansial yang sepadan dengan risiko dan beban pengabdian mereka.
“Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut,” tegas PB IDI dalam dokumen resminya.
Solusi Mengatasi Krisis Tenaga Medis
IDI menilai bahwa jaminan kesejahteraan dan pendapatan yang layak di tingkat tapak (Puskesmas) merupakan kunci utama untuk menarik minat para dokter muda agar mau mengabdi di luar pulau dan wilayah terpencil.
IDI berpandangan bahwa penetapan standar pendapatan minimum dokter sangat penting karena dokter memegang tanggung jawab profesional yang besar terhadap keselamatan pasien, bekerja dengan standar kompetensi dan etik yang tinggi, serta menghadapi risiko profesi, tanggung jawab hukum, dan tuntutan pelayanan yang terus meningkat.
“Kesejahteraan dokter juga merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga mutu, keselamatan, kesinambungan, serta pemerataan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” tulis PB IDI.
(kna/detik)















