Jakarta, bisnissumsel.com –
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) menyepakati keberlanjutan layanan BTS 4G. Ini menjadi kabar bagi masyarakat di pelosok bisa menikmati layanan internet seperti di perkotaan.
Direktur Utama Bakti Fadhilah Mathar bersama perwakilan konsorsium BTS 4G telah menandatangani kontrak Operation and Maintenance (OM) yang disaksikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (1/12)
Budi mengatakan hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk menyelesaikan pembangunan BTS 4G yang sedang dilaksanakan Kementerian Kominfo. Proyek infrastruktur telekomunikasi itu sebagai upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan akses internet, khususnya di wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
“Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat,” kata Menkominfo.
Penandatanganan kontrak OM dilaksanakan setelah sebelumnya disepakati pengakhiran kontrak payung antara Bakti Kominfo dan perwakilan konsorsium BTS 4G pada Rabu (29/11/2023). Adapun kontrak OM yang ditandatangani merupakan kontrak untuk melanjutkan pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan menjadi aset Bakti Kominfo.
Sebagai informasi, Deng Mingsong menjadi perwakilan untuk konsorsium Paket 1 dan Paket 2, Kemitraan Fiberhome, Telkom Infra,dan MTD. Sementara itu, Ginandjar Alibasjah menjadi perwakilan konsorsium Paket 3, Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei. Selain itu, Makmur Jaury menjadi perwakilan konsorsium Paket 4 dan Paket 5, Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia.
“Dengan penandatanganan kontrak Operation & Maintenance tersebut, maka layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset Bakti Kominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” kata Budi.
Sebelumnya, penerbitan kontrak OM BTS 4G ini sempat tertunda karena adanya kasus hukum yang tengah berjalan. Namun demikian, Bakti Kominfo melakukan evaluasi secara menyeluruh dan melakukan koordinasi dengan Tim Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk mendapatkan bantuan berupa review dan pendampingan.
Menkominfo sesuai arahan Presiden juga membentuk Satgas Bakti Kominfo yang berasal dari unsur Kementerian/Lembaga dan industri terkait, yakni Kejagung, Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Kominfo, dan industri.
Satgas Bakti Kominfo memiliki tiga tugas yaitu pertama, memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah 3T yang dilaksanakan Bakti Kominfo.
“Satgas Bakti turut serta mendampingi dalam melakukan kajian setiap opsi dan memberikan rekomendasi langkah-langkah yang dapat diambil Bakti Kominfo,” pungkas Menkominfo.
(agt/rns/detik)
