Mentan Usul Penyaluran Minyakita 100% Lewat BUMN, Mendag Bilang Cukup 35%

1
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman/Foto: Andhika Prasetia

Jakarta, bisnissumsel.com –

Minyak goreng rakyat atau Minyakita kerap kali mengalami kenaikan harga dan kelangkaan stok. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan untuk mengendalikan kondisi tersebut dia akan mengusulkan agar penyaluran komoditas tersebut bisa lebih besar melalui BUMN.

Ia mengusulkan penyaluran Minyakita melalui BUMN sebanyak 60-100%. Sementara saat ini penugasan penyaluran Minyakita melalui BUMN masih 35%, berdasarkan kebijakan dari Kementerian Perdagangan.

“Kami minta ke depan, kami sudah koordinasi dengan Pak Mendag. Ini kan 30%. Kalau bisa ke depan kita naikkan lagi. Apakah 60% ke BUMN atau 100%. Aku lihat situasinya nanti. Biar mudah dikontrol. Kalau ada kenaikan harga, iya sudah BUMN-nya tanggung jawab,” kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (18/4/2026)

Amran meminta pedagang tidak menaikkan harga jual Minyakita. Hal ini merespons jika harga minyak akan naik seiring dengan tingginya harga plastik.

“Jangan dinaikkanlah (harga Minyakita). Kan ada kenaikan harga plastik nih. Saudaraku, sahabatku, Bapak/Ibu (produsen plastik) kan sudah lama berbisnis. Pertanyaanku, untung nggak selama ini berbisnis? Kalau masih hidup sampai sekarang, berarti untung kan?” jelasnya.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengklaim kebijakan domestic market obligation (DMO) minimal 35% melalui Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan efektif menjaga harga minyak goreng rakyat di pasar.

Hingga 10 April 2026, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter, turun 5,45% dibanding data 24 Desember 2025 sebesar Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku.

Capaian ini mencerminkan pentingnya penerapan kebijakan distribusi DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk memastikan ketersediaan pasokan merata. Budi mengatakan, realisasi distribusi bahkan mencapai sekitar 49,45% hingga 10 April 2026.

Menurutnya, realisasi ini melampaui ketentuan minimum sebesar 35% berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

“Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga ketersediaan pasokan dan menjaga stabilitas harga MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya yang sudah melebihi 49 persen menunjukkan mekanisme distribusi berjalan dengan baik,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/4/2026).

Budi menjelaskan, ketentuan 35% merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO yang bergantung pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui batas minimal seperti yang terjadi saat ini. Namun, pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan distribusi DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.

“Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan batas minimal yang harus dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan,” katanya.

Pemerintah telah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mengantisipasi gejolak harga dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan eksportir bekerja sama untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

(ada/ara/detik)