MK Gelar Putusan soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Hari Ini

176
Ilustrasi MK (Foto: Ari Saputra)

Jakarta, bisnissumsel.com –

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara syarat batas usia minimal capres-cawapres hari ini. Putusan itu akan diadili minus Hakim Konstitusi Anwar Usman.

“Acara pengucapan putusan,” tulis laman resmi MK, Rabu (29/11/2023).

Rencananya, putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 ini akan dibacakan di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta, pada pukul 11.00 WIB.

MK juga akan membacakan sejumlah putusan lain pada kesempatan tersebut. Permohonan uji materiil terkait syarat usia minimal capres-cawapres itu diajukan oleh Mahasiswa Universitas NU bernama Brahma Aryana.

Brahma ingin Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat usia capres-cawapres yang telah ditambahkan ketentuannya lewat Putusan MK Nomor 90/PU U-XX 11/2023 kembali diubah.

Petitum yang diajukan adalah syarat usia capres-cawapres bisa di bawah 40 tahun asalkan pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.

Perkara 141 itu sebelumnya sudah disidangkan dua kali. Sidang pertama pada 8 November 2023 dan sidang kedua pada 20 November 2023. Sehari setelahnya, Ketua MK Suhartoyo membawa berkas itu ke RPH untuk diproses oleh 8 hakim MK, minus Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman sudah dihukum oleh Majelis Kehormatan MK tidak boleh mengadili perkara yang berpotensi konflik kepentingan.

Diketahui dalam permohonannya, Brahma kembali menguji lagi konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Adapun MK sudah memberikan makna Pasal 169 huruf q itu menjadi:

Berusia paling rendah berusia 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Brahma mengajukan gugatan ulang dengan harapan yang bisa maju capres/cawapres berusia kurang dari 40 tahun adalah untuk gubernur saja dan tidak termasuk bupati/wali kota.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, jika ketentuan batas usia itu kembali diubah MK, putusannya akan berlaku untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.

“Jadi kalau nanti ada perubahan lagi UU sebagaimana diajukan oleh mahasiswa itu, berlakunya nanti di 2029,” kata Jimly di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Jimly berharap Pemilu 2024 berjalan tertib. Jimly menyebutkan semua anak bangsa berperan untuk menyukseskan pemilu.

“Nah, jadi saya berharap kita sebagai anak bangsa, mari kita memusatkan perhatian untuk suksesnya Pemilu. Partai pesertanya sudah jelas, capres-cawapresnya sudah jelas. Yang tidak kita suka tolong jangan dipilih. Jadi harapannya kita fokus saja untuk pemenangan masing-masing,” ujar Jimly.

(bel/yld/detik)