Pengumuman Kepastian RUU Perampasan Aset dari Senayan

Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (dok. screenshot)

Jakarta, bisnissumsel.com –

Komisi III DPR RI mengungkap kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan rampung akhir tahun.

Dirangkum detikcom, Rabu (26/8/2026), hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat disahkan dalam rapat paripurna DPR di akhir tahun.

“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman memperhitungkan waktu efektif masa sidang DPR RI. Ia mengatakan, setelah dipotong masa reses, DPR RI hanya memiliki waktu sekitar delapan minggu untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset.

“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026,” jelajahnya.

(yld/isa/detik)