Picu Kelahiran Anjlok, Terungkap Susahnya Wanita Korsel Bekerja Pasca Punya Anak

59
Warga Korea Selatan. (Foto: Ap Photo)

Jakarta, bisnissumsel.com –

Korea Selatan merupakan salah satu negara dengan angka kesuburan paling rendah di dunia. Kondisi ini terjadi ketika semakin banyak anak muda, khususnya wanita di Korea Selatan yang enggan menikah dan memiliki anak.

Salah satu hal yang menghalangi hal tersebut berkaitan dengan pekerjaan atau karier. Dikutip dari The Korea Herald, banyak wanita di Seoul yang kariernya terganggu akibat masalah keluarga, sehingga cenderung tak mampu mempertahankan kariernya dua tahun setelah kembali bekerja pasca menikah atau melahirkan.

Seoul of Women & Family belum lama ini melakukan survei pada 1.200 wanita di Seoul yang kariernya terhenti antara usia 25-54 tahun. Dari keseluruhan responden, 577 wanita bekerja. Definisi perempuan yang kariernya terganggu adalah mereka yang ekonominya terhenti karena pernikahan, kehamilan, persalinan, mengurus keluarga, atau alasan serupa lainnya.

Studi tersebut menyimpulkan rata-rata karier pasca-interupsi dari 577 perempuan ini hanya bertahan selama 23,9 bulan, dibandingkan dengan durasi karier mereka sebelum interupsi yaitu 50,2 bulan.

Studi ini juga menunjukkan bahwa setelah terhentinya karier, perempuan yang bekerja pada pekerjaan ‘reguler’ di pasar tenaga kerja Korsel menjadi lebih rendah. Pekerjaan ‘reguler’ yang dimaksud mengacu pada sistem yang menjamin pekerjaan bagi seorang pekerjaan hingga usia pensiun yang sah.

Lebih lanjut 1.135 responden lain di antaranya merupakan pekerja upahan. Sebelum karier mereka berhenti, 70 persen pekerja upahan memiliki pekerjaan tetap dengan jaminan kerja seperti itu. Setelah karier mereka berhenti, hanya 51,7 dari mereka yang memiliki pekerjaan tetap.

Pekerja upahan wanita menerima sekitar 2,1 juta won (Rp 23,6 juta) sebelum karier mereka terhenti. Kini angka tersebut sudah turun menjadi 1,8 juta won (Rp 21,2 juta).

Para peneliti mengatakan bahwa Pemerintah Seoul membutuhkan sebuah sistem yang dapat mempersiapkan perempuan untuk memasuki kembali pasar tenaga kerja setelah karier mereka terhenti. Hal ini menekankan perlunya kebijakan dan analisis lebih lanjut mengenai mengapa perempuan rata-rata bekerja dalam jangka waktu yang singkat setelah mereka kembali bekerja pasca-interupsi menikah atau memiliki anak.

Korea Selatan telah berupaya untuk memastikan bahwa perempuan yang kariernya terhenti karena cuti hamil, melahirkan, mengasuh anak, mengurus keluarga atau alasan keluarga terkait, dapat sepenuhnya kembali ke tempat kerja, dengan memberlakukan Undang-Undang tentang Promosi Kegiatan Ekonomi Wanita yang Karirnya Terganggu pada tahun 2008.

Bulan lalu, laporan Statistik Korea menunjukkan bahwa 25,2 persen perempuan kelahiran tahun 1983 kehilangan pekerjaan setelah melahirkan, sehingga meninggalkan pasar tenaga kerja sepenuhnya. Hanya 40,5 persen perempuan pada kelompok usia tersebut yang mampu bekerja sebelum dan sesudah melahirkan.

Sebaliknya, 92,9 persen penduduk laki-laki mempunyai pekerjaan sebelum dan sesudah kelahiran anak mereka.

(avk/suc/detik)