Tak Ada Batas 3 Hari, BPJS Kesehatan Palembang Tegaskan Rawat Inap Sesuai Kondisi Medis

8

Palembang, bisnissumsel.com –

Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan dengan media massa sekaligus meningkatkan pemahaman terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Palembang menggelar kegiatan media gathering, Jumat (10/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gedung A BPJS Kesehatan KC Palembang, Jalan R. Sukamto No.3, 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Acara ini diikuti oleh sejumlah perwakilan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi program JKN kepada masyarakat.

Kepala BPJS Kesehatan KC Palembang, Edy Surlis, dalam keterangannya menyampaikan bahwa media memiliki peran penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan mekanisme Program JKN. Ia menegaskan bahwa sinergi yang baik antara BPJS Kesehatan dan media diharapkan mampu menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat kolaborasi dengan rekan-rekan media agar informasi mengenai Program JKN dapat tersampaikan secara optimal dan tepat sasaran,” ujar Edy.

Dalam kesempatan tersebut, Edy Surlis juga memaparkan materi terkait manfaat dan mekanisme Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), salah satunya mengenai layanan rawat inap. Ia menyoroti adanya isu di masyarakat yang menyebutkan bahwa pasien hanya diperbolehkan menjalani rawat inap maksimal selama tiga hari di rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Edy menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia memastikan bahwa tidak ada batasan durasi rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Lama rawat pasien BPJS Kesehatan itu tidak dibatasi berdasarkan jumlah hari, melainkan sesuai indikasi medis. Jika kondisi pasien sudah stabil atau terkendali, maka pasien dapat dipulangkan. Namun, apabila masih membutuhkan perawatan, tentu tidak akan dipaksakan untuk pulang,” ujar Edy.

Ia menambahkan, selama pasien terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan masih memerlukan perawatan medis, maka pelayanan rawat inap akan tetap diberikan hingga pasien dinyatakan layak untuk pulang oleh tenaga medis.(Fer/bs)